• Minggu, 19 Januari 2025

Lebih dari Satu Tahun Buron, Warga Lampura Pelaku Pencuri Kerbau Diamankan Polisi

Selasa, 06 Juli 2021 - 15.08 WIB
183

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu tahun, tepatnya awal Januari 2020 warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Lampura inisal PAD (29) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Serigala Utara Polres Lampura.

Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.IK membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (06/07/2021).

"Benar telah kami amankan seorang DPO pelaku Curat inisial PAD (29) saat berada di rumahnya di Desa Rejo Mulyo sekira pukul 04.30 WIB kemarin (05/07)," jelas Gigih.

AKP Gigih tersebut juga menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat mengatakan bahwa pelaku sedang di rumahnya.

"Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan membahayakan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," imbuh Gigih.

Dan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampura guna pemeriksaan lanjutan dan barang bukti berupa 1 unit roda empat jenis Suzuki pickup No. Pol B 8157 EA.

Adapun kronologi kejadian pada bulan Oktober 2020 pelaku sekira pukul 01.30 WIB telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) seekor Kerbau dengan nilai Rp 18 juta dikandang milik Korban yang bernama Samsul Hadi (48) warga dusun Tersan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Lampura.

"Atas laporan korban dengan no LP/45/B/I/2021/Polda Lpg/SPKT Polres Lampura pelaku kami tangkap, dan berdasarkan pengembangan diketahui  pelaku melakukan aksi serupa di dua TKP berbeda di bulan Desember dan Januari 2021," pungkas Gigih. (*)

Video KUPAS TV : REBUTAN LAHAN, WARGA DAN ORMAS BENTROK

Editor :