• Kamis, 16 Januari 2025

DPD PDIP Lampung Tunggu Laporan Fraksi Terkait Kasus Nurhasanah

Selasa, 06 Juli 2021 - 18.51 WIB
194

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Mingrum Gumay, saat dimintai keterangan, Selasa (6/7/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga saat ini masih menunggu laporan dari Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung terkait salah satu anggota nya Nurhasanah yang tersandung kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera.

"Dia anggota Fraksi maka Fraksi harus melapor kepada partai. DPD akan memperhatikan laporan daripada Fraksi PDIP perjuangan provinsi karena Nurhasanah adalah anggota Fraksi," ungkap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Mingrum Gumay, saat dimintai keterangan, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, DPD PDIP hingga saat ini secara resmi belum menerima laporan dan belum memanggil Fraksi PDIP Lampung untuk menceritakan kronologi kasus yang menjerat anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung tersebut.

"Secara kelembagaan DPD PDIP secara resmi belum memanggil Fraksi nya. Kita baru mendengar berita yang berkembang dari media bahwa beliau begini dan kasus yang menjerat seperti ini," ungkapnya.

Ia melanjutkan, saat ini DPD PDIP masih menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Nurhasanah. Namun partai berlambang moncong putih tersebut tidak akan mentolerir anggota nya yang merusak nama partai.

"PDIP perjuangan ada beberapa hal yang tidak akan mentolerir anggota seperti tindak pidana korupsi, narkoba, radikalisme dan hal-hal yang dapat merusak nama partai dan itu berlaku secara nasional," lanjutnya.

Ketua DPRD Provinsi Lampung itu juga mengaku jika pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan hingga ditentukan keputusan yang tetap.

"Kita menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengambil keputusan dengan cepat karena ada pendalaman. Kalau sudah ada putusan segera kita eksekusi," terangnya.

Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah yang sebelumnya ditahan Kejagung sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dengan demikian, Nurhasanah yang menjadi tersangka itu akan segera disidang. (*)


Video KUPAS TV : NAKES KORBAN PENGEROYOKAN DILAPORKAN BALIK KE POLISI