• Jumat, 11 Juli 2025

Walkot Deddy Amarullah : Jangan Jadikan Tapping Box sebagai Hal yang Menakutkan

Senin, 05 Juli 2021 - 13.17 WIB
246

Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah mengatakan, jangan jadikan tapping box sebagai momok atau hal yang menakutkan.

“Karena pajak ini bukan kami minta dari pengusaha, tapi dari konsumen sebesar 10 persen dari harga makanan. Mereka hanya kutip saja dari konsumen dan menyampaikan ke Pemkot. Ini akan membantu pembangunan kota juga. Jangan buat seolah-olah tapping box itu jadi momok,” kata Deddy dalam Pers Conference mengenai Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) di Ruang Rapat Walikota, Senin (5/7/2021).

Deddy menegaskan, pemakaian tapping box merupakan instruksi dari KPK pusat yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Ini langsung dari KPK, karena dengan memakai tapping box catatan transaksi langsung terhubung dengan pemkot, bank, dan KPK RI,” jelasnya.

“Terkait pindahnya gerai Bakso Sony itu merupakan hak dari owner. Kami melakukan penyegelan gerai karena tidak ada kooperatifnya pengusaha yang tidak menggunakan tapping box,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, Pemkot tidak hanya memasang tapping box terhadap Bakso Sony saja tapi juga terhadap banyak gerai di Bandar Lampung.

“Sebenarnya jika mereka mau menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya adalah mau menggunakan tapping box dari Pemkot, maka kami akan buka kembali itu segelnya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Pemkot telah tidak akan memaksakan pengusaha untuk membayar secara langsung.

“Banyak juga kok yang datang ke Pemkot untuk minta keringanan, dan kalau mereka mengajukan itu kami akan terima dengan baik tapi tetap dengan kewajiban yang ditunaikan dengan cara bertahap,” katanya.

Namun terkait pajak Bakso Sony, Pemkot tetap tidak akan membawa masalah pembayaran pajaknya ke jalur hukum.

“Pemerintah kan harus arif, sepanjang bisa melakukan pendekatan persuasif kita lakukan secara persuasif. Kalau kewajiban mereka tetap kecuali keputusan pengadilan seperti ada pemutihan dan lain-lain. Soalnya kan ini peraturan negara,” paparnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi juga menambahkan, memang sejak 2018 tapping box dipasang di Bakso Sony, mereka tidak pernah memakainya dan menggunakan cash register mereka sendiri.

“Menurut perda itu juga pengusaha wajib hanya memakai tapping box dari pemkot. Tolong klarifikasi ini agar semua bisa menjadi netral. Uang ini kan buat kas daerah dan kembali lagi untuk pembangunan kota ini,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :