Simak , Ini Syarat Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Pada Masa PPKM Darurat
Pelabuhan penyeberangan ASDP Bakauheni. Foto: Ist.
Kupastuntas.co , Lampung Selatan - Seluruh masyarakat yang akan menyeberang ke pulau Jawa melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni mulai wajib mengikuti aturan pelaku perjalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa - Bali, Senin (05/07/2021).
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, peraturan tersebut berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Hari ini sudah mulai diterapkan sesuai dengan SE Kemenhub dari 5 Juli sampai 20 Juli 2021 dan bisa diperpanjang apabila diperlukan," katanya ketika dihubungi.
Dia menjelaskan, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dia menegaskan, apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukkan syarat-syarat tersebut, maka petugas akan langsung meminta pelaku perjalanan untuk putar balik dan melengkapi persyaratan.
"Kalau memang mereka belum punya itu ya kita arahkan putar balik untuk mencari vaksin atau rapid, tapi kalau rapid disitu kayanya ada ASDP dengan pihak ketiga menyediakan," katanya.
Dia menambahkan, para pelaku perjalanan yang sudah dapat menyeberang pun akan kembali mendapatkan pemeriksaan syarat-syarat perjalanan ketika tiba di pulau Jawa.
"Karena kalau misalnya disini lolos, nanti di Merak akan diperiksa, dan kalau tidak memiliki dokumen 2 itu, mereka akan disuruh balik lagi. Kan sayang sudah menyeberang tapi balik lagi," tuturnya.
Dalam menjalankan dan mengawasi jalannya aturan tersebut, lanjut Sigit, pihaknya akan bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait terutama aparat keamanan.
"BPTD akan melakukan pengawasan, harapannya kita bisa berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait terutama dengan aparat keamanan
Menurutnya, penerapan aturan bagi pelaku perjalanan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang saat ini terus meninggi, sehingga masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut.
"Maka harapannya masyarakat menyadari betul, membekali diri dengan kedua dokumen itu, kartu vaksin dan surat rapid antigen, dan yang perlu ditekankan kepada masyarakat, kebijakan pemerintah ini adalah untuk meminimaliris, mengurangi, dan menghilangkan Covid-19," jelasnya.
"Kalau memang tidak perlu banget melakukan perjalanan, lebih baik dirumah saja sehingga tidak makin banyak yang terpapar Covid-19," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026








