Sempat Viral, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Warga Mesuji Ditangkap Polisi

Polsub Sektor Rawa Jitu Utara saat mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (05/07/2021). Foto: Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Polsub Sektor Rawa Jitu Utara Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (05/07/2021) pukul 17.30 WIB.
Kapolres Mesuji, AKBP Alim S.H, S.Ik, diwakili Kapolsub Sektor Rawa Jitu Utara, IPTU Yuli Akrianto, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial WhatsApp.
"Pelaku berinisial HR umur 55 tahun, diringkus di kediamannya di Rawa Jitu Utara, Mesuji," kata Akrianto, saat dikonfirmasi.
Penangkapan dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsub Sektor Rawa Jitu Utara melakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa perlawanan.
Penangkapan berdasarkan Laporan polisi No :LP/B-234/VI/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 25 Juni 2021 dengan pelapor atas nama Iyus Bin Yanuar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.
Pengganti Undang Undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebihlanjut," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : REBUTAN LAHAN, WARGA DAN ORMAS BENTROK
Berita Lainnya
-
Ops Cempaka 2025, Polres Mesuji Ungkap Kasus Pemerasan Hingga dan Perusakan di Register 45 Sungai Buaya
Selasa, 18 Maret 2025 -
Aksi Sosial Ramadan, DPC PDI-P Mesuji Beli dan Bagi Ribuan Takjil ke Masyarakat
Senin, 17 Maret 2025 -
Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Jumat, 14 Maret 2025 -
Dinkes Mesuji Catat 47 Orang Idap HIV dan AIDS
Kamis, 13 Maret 2025