• Minggu, 09 Maret 2025

Remaja 15 Tahun Pelaku Curanmor di Lamtim Ditangkap Polisi

Senin, 05 Juli 2021 - 14.39 WIB
103

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Remaja yang masih belasan tahun, berinisial KA (15) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dibekuk polisi usah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (5/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan, KA bersama rekannya yang juga masih belia berinisial AP (17) melakukan tindak kejahatan pencurian di empat tempat yakni, di wilayah hukum Labuhan Maringgai, melakukan curanmor, dan perampasan Handphone, 1 kali melakukan curanmor di wilayah hukum way Jepara, dan 1 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Mataram Baru.

"Sementara rekan nya AP sudah menjalani hukuman lebih awal, hasil dari pengembangan AP, kami membekuk KA, dan mereka mulai melakukan kejahatan pada 2015 lalu," kata AKP Ferdiansyah.

Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan cara memanfaatkan ketika korban memarkirkan sepeda motornya di tempat yang sepi, dan pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak stang motor untuk menghidup kan mesin sepeda motor.

Kata AKP Ferdiansyah, satu korban yang menjadi sasaran kedua pelaku itu yaitu, bernama  Siti (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, saat itu, 19 November 2020 sore hari korban sedang memarkirkan sepeda motornya di depan warung milik pelanggannya di Kecamatan Pasir Sakti karena korban sebagai pedagang tempe.

Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik nya jenis Honda Supra X dengan nomor polisi BE 4942 CS, sebenarnya waktu kejadian korban sempat melihat sepeda motornya di bawa kabur pelaku, dan korban berteriak "maling".

"Karena pelaku dengan cepat mengendarai sepeda motor, ketika sejumlah orang mendatangi lokasi kejadian, pelaku sudah kabur,"papar Kasat Reskrim polres Lampung Ferdiansyah. (*)

Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Editor :