• Sabtu, 20 April 2024

Pembunuhan di Mess PT PLP Way Kanan, Istri Korban: Hukum Mati Pelaku

Senin, 05 Juli 2021 - 14.09 WIB
508

Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Istri dari korban pembunuhan yang terjadi di lingkungan Mess PT PLP Way Kanan pada Rabu (30/6/2021) berharap pelaku dihukum seberat beratnya, dan bila perlu dihukum mati.

Sebelumnya, korban JH (37) meninggal dunia setelah dibunuh oleh AH (48) dengan cara menembak korban menggunakan senjata api rakitan lalu korban juga ditusuk menggunakan pisau.

Keduanya di ketahui merupakan rekan kerja di PT PLP Way Kanan. Namun, diketahui diduga Pelaku memiliki rasa dendam karena korban sering mengganggu istri pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Way Kanan dan mendekam di penjara untuk menanggung perbuatannya.

Istri Korban, Aria Kemala Sari (33) mengungkapkan tidak rela atas kepergian suaminya yang dibunuh sekeji itu.

“Saya tidak rela Suami saya di bunuh sekeji itu. Dan berita yang beredar itu tidak benar. Saya minta pelaku dihukum seberat beratnya bila perlu di hukum mati,” ungkapnya saat di Wawancara wartawan usai menemui penyidik di Satreskrim Polres Way Kanan, Senin (5/7/2021).

Sambil menangis, Aria mengatakan, suaminya merupakan tulang punggung keluarga. Ditambah lagi Anak-anaknya masih kecil sehingga membuatnya sangat terpukul.

“Cuma suami saya yang bisa cari penghasilan. Bagaimana saya menghidupi anak-anak saya kalau suami saya sudah nggak ada. Harapan saya pelaku harus dihukum seberat beratnya,” kata Aria.

Terkait berita yang beredar bahwa sebelumnya korban mengganggu istri pelaku, dirinya meminta agar pelaku dapat membuktikannya jika itu benar adanya.

“Kalau memang benar almarhum suami saya mengganggu istrinya. Saya perlu buktinya,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Way, Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sedangkan terkait pasal yang di sangka kan terhadap pelaku, untuk sementara ini pihaknya masih mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Untuk sementara ini kita kenakan Pasal 338 KUHP. Tapi Masih dalam Proses, kita masih lakukan pemeriksaan juga terhadap saksi saksi. Nanti di infokan lagi,” tutupnya. (*)

Editor :