Mantan Bupati Lamteng Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang secara Virtual, Senin (5/7/2021).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar, Mustafa divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Efiyanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang secara Virtual, Senin (5/7/2021).
Ia mengatakan Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
"Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan," ucap Efiyanto.
Ia mengatakan terdakwa Mustafa diminta uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara. Namun jika tidak membayar maka harta benda dari terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan untuk membayar uang pengganti tersebut. atau ditambah masa kurungan penjara selama 2 tahun.
Serta menjatuhkan pidana tambahan hak politik selama 2 tahun terhitung setelah terdakawa menjalankan pidana pokoknya. Atas vonis yang diberikan Majelis Hakim meminta terdakwa Mustafa berkoordinasi dengan penasehat hukum terkait hal tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta dan subsider 4 bulan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 miliar.
Sementara Mustafa mengatakan akan pikir-pikir terlebih terkait putusan tersebut. "Apa pun keputusan yang diberikan majelis hakim saya terima karna saya kooperatif, terkait denda yang diberikan saya tidak tau siapa yang menikmatinya jadi saya keberatan terkait denda tersebut yang mulia," kata terdakwa Mustafa. (*)
Berita Lainnya
-
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025









