PPKM Darurat, Ini Syarat Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Menggunakan Kapal Ferry
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa - Bali mulai berlaku pada hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Dengan dimulainya pemberlakuan itu, pemerintah pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menyusul telah ditetapkannya SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga physical distancing.
Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, PT ASDP pun akan mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut, khususnya dalam layanan angkutan penyeberangan di lintasan keluar dan masuk Pulau Jawa dan Pulau Bali.
"Iya berlaku juga buat lintasan Merak - Bakauheni. Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil, namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19," katanya.
"Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi physical distancing," lanjutnya, Sabtu (03/7/2021).
Dia melanjutkan, penerapan SE yang diharapkan dapat menekan tingginya angka penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali itu akan diberlakukan mulai Senin (05/7/2021) mendatang oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut saat akan melakukan perjalanan," ujarnya.
Dalam SE tersebut diatur juga bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat," tuturnya.
Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes Positif Covid-19, lanjutnya, dapat mengajukan permohonan refund secara penuh, dengan catatan wajib melampirkan bukti Dokumen Keterangan Positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket.
"Pengajuan refund secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi) dan Pengguna Jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud," pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Banjir Rob Terjang Sragi Lampung Selatan, 625 KK Terdampak
Selasa, 21 Januari 2025 -
Viral! Pria Diduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Diamankan Warga Candipuro Lamsel
Selasa, 21 Januari 2025 -
Sabet 57 Medali, Tim Forki Lamsel Juara Umum Kejuaraan Karate Pelajar se-Lampung
Senin, 20 Januari 2025 -
Jembatan Putus, Warga Sidomulyo Lamsel Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai untuk Aktivitas
Senin, 20 Januari 2025