• Kamis, 28 November 2024

PMI Mesuji Berangkat ke Luar Negeri Tanpa Lapor, Disnakertrans: Kami Pantau Lewat SISKOTKLN

Minggu, 04 Juli 2021 - 11.04 WIB
136

Kabid Perlatpenta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji Samsi Hermansyah saat diwawancarai di Kantor Dinas. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Mesuji jarang melaporkan keberangkatan mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji. Sebab para calon PMI asal Kabupaten Mesuji berurusan langsung dengan agen dari perusahaan yang memberangkatkan.

Kabid Perlatpenta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Samsi Hermansyah mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji hanya sampai batas ID, yakni terkait kapan dan perjanjian sebelum PMI diberangkatkan. 

"Kalau ada warga yang ingin kerja ke luar Negeri, biasanya Agensi dari perusahaan yang biasa memberangkatkan PMI ke luar Negeri itu langsung datang ke rumah calon PMI," kata Samsi. 

Samsi juga mengatakan, apabila selama tiga bulan calon PMI belum diberangkatkan oleh perusahaan. Maka perusahaan wajib memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan. 

Meski begitu, saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggunakan sebuah sistem SISKOTKLN dalam pendataan calon PMI asal Mesuji.

"Jadi walaupun mereka tidak melapor, tetapi kami bisa pantau," ujarnya.

Samsi juga menjelaskan, SISKOTKLN berfungsi untuk mengintegrasikan Pemangku kepentingan terkait dengan penempatan PMI yang antara lain Dinas Kabupaten/Kota, PPTKIS, Balai Latihan Kerja Luar Negeri, Sarana Kesehatan, Asuransi, Pemetiksaan Psikologi, Lembaga Uji Kompetensi, Lembaga Keuangan, dan Perwakilan RI di luar Negeri. 

Hasil akhir dari SISKOTKLN adalah KTKLN yang menjadi identitas PMI di luar negeri. (*)

Editor :