Penangkap Ikan di Dam Raman Metro Bakal Ditangkap Polisi

Kepala DKP3 Hery Wiratno dan Asisten II Pemkot Metro Yeri Ehwan melepas benih ikan ke perairan Dam Way Raman.
Kupastuntas.co, Metro - Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan Dam Way Raman, kini harus urungkan niatnya. Pasalnya, Aparat Kepolisian Resort setempat bakal menangkap setiap orang yang terbukti melakukan penangkapan ikan di perairan tersebut menggunakan strum maupun bahan kimia berbahaya.
Kapolsek Metro Utara, IPTU Nedi Herman melaui Wakapolsek IPDA Oktavianus menegaskan, pasca pelepasan 100 Ribu bibit ikan ke kawasan Dam Raman pihaknya bersama masyarakat dan penggiat pariwisata di Kel. Purwoasri akan melakukan monitoring.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah menebar 100 Ribu benih ikan jenis jelabat dan baung di perairan Dam Raman Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara. Kami bersama masyarakat siap menjaga dan melestarikan ekosistemnya. Jadi setiap orang yang melakukan penangkapan ikan disini dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya, ada sanksi dan ancaman pidana," jelasnya kepada Kupastuntas.co, Minggu (4/7/2021).
IPDA Oktavianus menjelaskan, sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
"Di dalam masyarakat masih terdapat cara menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum. Penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan merusak lingkungan. Dampaknya menyebabkan ikan-ikan kecil mati, sehingga populasi ikan bisa menjadi punah," ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dimana setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Hery Wiratno menyebutkan, penggunaan alat tangkap ikan setrum berakibat pada sumber makanan ikan akan mati dan akan berimbas juga pada kelangsungan hidup ikan itu sendiri.
"Penggunaan alat tangkap ikan setrum itu dapat menghancurkan telur-telur ikan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan spesies ikan. Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya," ucapnya.
Heri menyampaikan, kawasan sungai Way Raman juga dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai mata pencaharian. Terdapat dua kelompok pembudidaya ikan dengan keramba apung dikawasan tersebut.
"Kelompok nya ada dua, yang satu ada 24 keramba dan yang satunya 10 keramba. Masing-masing keramba yang dimiliki pembudidaya adalah seluas 6 kali 6 meter persegi, jadi total ada 34 keramba milik dua kelompok pembudidaya di metro," jelasnya.
Heri juga mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga dan melestarikan lingkungan dikawasan tersebut, warga hanya diperbolehkan memancing menggunakan kail.
"Melalui Pokmaswas kita sudah menyampaikan imbauan, dalam bentu banner juga sudah kita lakukan. Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan dengan cara menyetrum dan meracun ikan dengan pestisida," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025 -
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025