• Minggu, 19 Januari 2025

Kejari Segera Dalami Hasil Temuan Audit BPK 2020 di Lampura

Minggu, 04 Juli 2021 - 14.14 WIB
424

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara akan segera mendalami terkait berbagai temuan BPK RI tahun 2020 di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Lampura.

Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan atas perintah Ibu Kajari Lampura, pihaknya akan mendalami berbagai temuan BPK tersebut.

"Tentunya akan segera kami sikapi temuan LHP BPK 2020 pada Kabupaten Lampura khususnya terhadap OPD yang sampai saat ini belum mengembalikan keuangan daerah," Jelas I Kadek, Minggu (04/07/2021).

I Kadek juga menambahkan saat ini  Kejari Lampung Utara belum secara resmi menerima LHP BPK tersebut namun berbagai pemberitaan tentang temuan tersebut masuk dalam prioritas Kejaksaan Negeri Lampura.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten dalam mempelajari temuan tersebut, yang pertama adalah apa penyebabnya sehingga menimbulkan kerugian negara," imbuh I Kadek.

Dia juga menegaskan setiap OPD yang ditemukan telah merugikan negara diwajibkan untuk mengembalikan ke Kas Daerah dalam batas waktu yang ditentukan.

"Namun sampai saat ini masih ada pihak-pihak tersebut belum juga memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan kerugian daerah ke kas daerah," pungkas I Kadek.

Seperti diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020 beberapa OPD diwajibkan mengembalikan kerugian negara diantaranya Sekretariat DPRD Lampung Utara ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 2.370.051.732., Dinas PUPR Lampura sebesar Rp 1.330.743.013,57, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih dari 800 juta dan OPD lainnya. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :