KAI Divre IV Hanya Berlakukan Antigen atau PCR di Masa PPKM Darurat
PT KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengikuti instruksi kantor pusat di masa PPKM Darurat dari 5 sampai 20 Juli 2020.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengikuti instruksi kantor pusat di masa PPKM Darurat dari 5 sampai 20 Juli 2020.
Perjalanan kereta api di masa PPKM darurat akan memberlakukan syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api antar kota masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yaitu mulai keberangkatan pada 5 sampai 20 juli 2021, di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjung Karang - stasiun Baturaja PP dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjung Karang - stasiun Kertapati PP.
Manager Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menjelaskan bahwa para calon penumpang wajib menyertakan surat hasil rapid test antigen atau PCR dan untuk GeNose tidak berlaku.
"Jadi untuk pemberlakuan PPKM Darurat ini para penumpang wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau surat Rapid test antigen 1x24 jam. Sedangkan untuk penggunaan GeNose tidak berlaku," kata Jaka Jarkasih, Sabtu (03/07/2021)
Jaka menambahkan, bagi pelaku perjalanan dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Untuk anak-anak di bawah lima tahun tidak berlaku surat PCR dan Antigen," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Majelis Jumat Klasika Gelar Diskusi Angkat Tema Kekerasan Perempuan dan Relasi Kuasa
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pupuk Indonesia Bantah Ada Kios di Lampung Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Unila Tunggu Penetapan Pengadilan Terkait Sanksi kepada Mahasiswa Tersangka Kekerasan
Jumat, 24 Oktober 2025 -
DPRD Lampung Dorong Pendekatan Persuasif dalam Penertiban Lahan Sabah Balau Tahap II
Jumat, 24 Oktober 2025









