• Rabu, 22 Januari 2025

Polres Lamsel Ungkap Kasus Narkoba Senilai Miliaran Rupiah, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 03 Juli 2021 - 19.32 WIB
83

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 5 kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) selama kurun waktu 24 hari pada Juni 2021 di Areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni.

Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika yang nilainya berkisar miliaran rupiah, diantaranya 16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dan 14 kilogram narkotika jenis ganja.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka yang berhasil tangkap dalam kasus itu sebanyak 6 orang yang memiliki peran berbeda-beda, dimana 5 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang tersangka berjenis kelamin perempuan.

"Yang pertama ada kurir, kemudian ada yang mengontrol, ada pengirim yang ternyata bukan pemilik, ada juga penerima, sementara pemilik masih dalam proses pengejaran," kata AKBP Edwin.

Dia melanjutkan, tersangka perempuan itu berperan sebagai pengirim yang mengaku mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman.

"Perempuan itu pengirim dari medan, setelah mengirim dia terbang ke Jakarta dan menunggu di Jakarta," katanya ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Lamsel, Sabtu (3/7/2021).

Dia mengungkapkan, barang haram itu berasal dari beberapa daerah di pulau Sumatera, diantaranya Aceh, Pekanbaru Riau, Medan Sumatera Utara dan Padang Sumatera Barat.

"Tujuannya adalah, Surabaya Jawa Timur, Jakarta dan Bekasi. Di tiga wilayah itu mereka melakukan pengedaran," ungkapnya.

AKBP Edwin melanjutkan, modus pengiriman yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas adalah menggunakan jasa pengiriman paket melalui bus dan jasa angkutan atau ekspedisi.

"Bus antar provinsi Simpati Star, ANS, ALS. Kemudian jasa ekspedisi Indah Kargo dan JNE," ujarnya.

Jika dilihat dari pola pengiriman, lanjut AKBP Edwin, para pelaku sudah berkali-kali melakukan pengiriman narkotika itu dari pulau Sumatera ke pulau Jawa.

"Pengakuannya sih sekali, tapi dilihat dari gayanya sudah berkali-kali ini. Dari yang di sana juga mengakunya sudah 3 kali pengiriman," lanjutnya.

"Kalau melihat bentuknya ini jaringan luar negeri. Walaupun bungkusnya teh cina, sebenernya bukan dari cina, tapi menurut saya itu dari Malaysia," jelasnya.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 111 ayat (2), 112 ayat(2)jo pasal 114(2) pasal 115(2)jo pasal 132(1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !



Editor :