Walikota Eva Dwiana: Pedagang Kaki Lima Tak Akan Dipasang Tapping Box
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima.
"Bunda tegaskan, tak akan ada pemasangan tapping box kepada pedagang kaki lima," Kata Eva, Jumat (2/7/2021).
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut berkenaan dengan pendapatan dari pedagang kaki lima dan emperan itu sendiri.
"Bunda memahami kondisi perekonomian PKL atau pedagang emperan," lanjutnya.
Atas dasar itu maka pemerintah kota tidak akan memungut pajak bagi pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan.
Eva kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak panik atas isu yang beredar mengenai penggunaan tapping box pada pedagang kaki lima dan pedagang emperan.
"Tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD sudah Bunda minta supaya fokus dengan tapping box yang sudah terpasang saja," jelasnya.
Ia pun menambahkan, pemkot tidak akan memungut pajak ataupun retribusi diluar aturan yang telah di tentukan yaitu pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromset juta rupiah.
"Tapping box itu ada aturannya, kalau tempat usahanya netap, usahanya besar, baru kita pasang," lanjutnya.
Selain itu, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi juga menyampaikan bahwa salah satu syarat sebuah tempat usaha layak dipasang tapping box adalah usaha yang perhitungan pajak perbulannya minimal diatas Rp1 Juta perbulannya. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









