Walikota Eva Dwiana: Pedagang Kaki Lima Tak Akan Dipasang Tapping Box

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima.
"Bunda tegaskan, tak akan ada pemasangan tapping box kepada pedagang kaki lima," Kata Eva, Jumat (2/7/2021).
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut berkenaan dengan pendapatan dari pedagang kaki lima dan emperan itu sendiri.
"Bunda memahami kondisi perekonomian PKL atau pedagang emperan," lanjutnya.
Atas dasar itu maka pemerintah kota tidak akan memungut pajak bagi pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan.
Eva kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak panik atas isu yang beredar mengenai penggunaan tapping box pada pedagang kaki lima dan pedagang emperan.
"Tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD sudah Bunda minta supaya fokus dengan tapping box yang sudah terpasang saja," jelasnya.
Ia pun menambahkan, pemkot tidak akan memungut pajak ataupun retribusi diluar aturan yang telah di tentukan yaitu pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromset juta rupiah.
"Tapping box itu ada aturannya, kalau tempat usahanya netap, usahanya besar, baru kita pasang," lanjutnya.
Selain itu, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi juga menyampaikan bahwa salah satu syarat sebuah tempat usaha layak dipasang tapping box adalah usaha yang perhitungan pajak perbulannya minimal diatas Rp1 Juta perbulannya. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Semburan Lumpur Terjadi di Tulang Bawang, Diduga Akibat Gas Biogenik
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Warga Lampung Mulai Tarik Uang di Bank, Pilih Menabung Dalam Bentuk Emas
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Kualitas Lulusan SMA/SMK Lampung Peringkat Empat Terbawah Nasional
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Pusat Studi UMKM UBL dan PLUT Lampung Gelar Bedah Buku Ajar dan Pelatihan
Selasa, 12 Agustus 2025