• Selasa, 24 Juni 2025

Nurhasanah Ditahan Kejagung, PDIP Lampung Minta Arahan DPP

Jumat, 02 Juli 2021 - 18.45 WIB
958

Foto: IST.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Nurhasanah yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung tersandung kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan saat ini tengah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Menyikapi adanya salah satu kader terbaik partai berlambang moncong putih tersebut tersandung hukum, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Lampung Tengah berkordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Terkait kasus yang menimpa Nurhasanah kita DPD PDIP Lampung sudah rapat dan akan menyurati DPP untuk meminta arahan," ujar Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin saat dihubungi Kupastuntas.co, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, saat ini DPD PDIP Lampung dan juga fraksi PDIP pada DPRD Provinsi Lampung menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Artinya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nurhasanah adalah profesional. Namun aparatur penegak hukum diminta untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkapnya.

Namun Watoni mengatakan jika pihaknya belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan kepada Nurhasanah yang sempat menjadi Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2004 hingga 2009 silam.

"Untuk sangsi sendiri akan kita lihat dulu putusan inkrah ya. Apakah itu ada unsur diniatkan, kelalaian atau dilakukan bersama-sama. Baru DPP bisa mengambil sikap apa yang harus dilakukan," katanya.

Watoni juga menjelaskan jika sebelum Ketua DPD PDIP Lampung Sudin, sempat menawarkan pendamping hukum kepada Nurhasanah yang pernah menjabat sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung pada tahun 2007-2011.

"Dulu sudah diberikan tawaran pendampingan hukum oleh ketua namun tidak dilanjutkan. Karena kalau diawal kita lebih enak untuk meluruskannya. Namun jika sudah dalam konteks seperti ini, harus dibuktikan dalam proses peradilan," pungkasnya. (*)


Editor :