• Minggu, 02 Februari 2025

Modus Bantu Jual Motor, Pria Ini Malah Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan

Jumat, 02 Juli 2021 - 11.57 WIB
128

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - HO pria 34 tahun warga Desa Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung terpaksa harus berurusan dengan Polis, setelah melakukan tindak kejahatan dengan modus menipu korban atas nama Joni (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Jumat (2/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah melalui Kapolsek Gunung Pelindung AKP Nelson, menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan HO terhadap korban yaitu, pelaku mendatangi rumah korban hendak menjualkan sepeda motor korban dengan harga 21 juta.

Karena Joni (korban) sudah kenal dengan pelaku sehingga sepeda motor jenis Honda CB 150 R berikut BPKB nya diserahkan oleh korban, setelah satu hari tidak ada konfirmasi dari pelaku kalau Joni menghubungi HO (pelaku) untuk menanyakan sepeda motornya. Setelah dihubungi pelaku menuju kerumah korban dengan membawa uang 2,5 juta.

Pelaku berikan uang 2,5 juta sisa nya akan dibayar setelah idul Fitri, namun hingga akhir Juni 2021 tidak ada kabar dari HO sehingga korban melapor ke Polsek Gunung Pelindung, berdasarkan dari laporan Joni, Polisi telah menangkap HO, Kamis (1/6/2021) malam.

"Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa, STNK sepeda motor tersebut untuk dasar penyidikan kami, sementara sepeda motor sudah di jual pelaku seharga 16 juta," kata AKP Nelson.

AKP Nelson menegaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, HO (pelaku) penipuan tersebut bisa dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (*)

Video KUPAS TV : PERNIKAHAN USIA DINI DI LAMPUNG CAPAI 240 KASUS SELAMA TAHUN 2021

Editor :