DPRD Setujui Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Kupastuntas.co , Tanggamus - DPRD Tanggamus menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kamis (1/7/2021).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kabupaten Tanggamus Edy Yalismi dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan bahwa ada sejumlah pasal yang diubah untuk penyempurnaan ranperda, diantaranya ketentuan pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 selengkapnya sebagai berikut, ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan,penyusunan,pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Kemudian ketentuan Pasal 14 ayat 3 diubah, sehingga sebagai berikut, Pasal 14 ayat 3 menjadi pelaksanaan tugas fokal point pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikoordinasikan oleh pejabat pada setiap OPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan.
"Lalu ketentuan pasal 22 diubah, sehingga pasal 22 selengkapnya sebagai berikut, pada saat peraturan daerah ini diundangkan kepada pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pemerintahan pekon, setiap pelaku usaha, perguruan tinggi dan lembaga masyarakat lainnya dalam kegiatan pengarustamaan gender berpedoman pada peraturan daerah ini," ujar Edy Yalismi.
Dalam kesempatan tersebut, Banperda DPRD juga menyampaikan saran kepada Bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan rancangan perda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda dari pimpinan DPRD Tanggamus.
"Setelah peraturan daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati," pungkas Edy Yalismi.
Sementara Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui ranperda menjadi peraturan daerah.
"Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, perlu dibuatkan perda, karena persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan telah dijamin di dalam undang-undang dasar pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi perempuan di Beijing Tahun 1995, namun hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi hampir di segala bidang kehidupan," kata bupati.
Bupati berharap dengan adanya perda pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah bisa menjadi langkah awal untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
"Saya juga mengajak kepada kita semua untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah," pungkas bunda Dewi. (Adv)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 25 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024 -
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024