Sejumlah Karyawan dan Dosen Positif Covid-19, Unila Perketat Kerja dari Rumah
Surat Edaran nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakukan bekerja dari rumah di lingkungan Unila terhitung sejak 29 Juni 2021. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah karyawan dan dosen terkonfirmasi positif Covid-19, Universitas Lampung (Unila) kembali memperketat penerapan Bekerja dari Rumah (BDR).
Penerapan tersebut berdasarkan surat edaran nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakukan bekerja dari rumah di lingkungan Unila terhitung sejak 29 Juni 2021, yang ditantatangani wakil rektor bidang umum dan keuangan, dr. Asep Sukohar.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, setiap fakultas dan unit kerja menjalankan kedinasan di kantor paling banyak 25 persen. Pegawai yang hadir dari pukul 08.30 WIB dan pulang paling cepat pukul 15.00 WIB.
Selain itu juga tidak diperkenankan menerima tamu kecuali untuk kepentingan yang bersifat penting dan mendesak paling banyak 3 orang, dengan disertakan hasil tes rapid antigen dalam kurun waktu 1 kali 24 jam, atau hasil tes PCR dalam kurun waktu 2 kali 24 jam.
Kebijakan tersebut berlaku sampai dengan dikeluarkannya arahan baru terkait perkembangan Covid-19 di lingkungan kampus Unila.
Juru bicara Rektor Unila, Kahfie Nazaruddin menerangkan, untuk jumlah karyawan atau dosen yang terkonfirmasi positif Covid-19, pihaknya tidak mengetahui berapa banyak. Namun ada satu dosen yang positif di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
"Kalau jumlah detailnya itu bisa tanyakan ke Pak Asep sebagai Ketua Satgas Covid-19 Unila," kata Kahfie, saat dimintai keterangan, Kamis (1/7/2021).
Dengan adanya beberapa dosen dan karyawan yang positif Covid-19 tersebut, maka pihak kampus mengeluarkan kebijakan untuk bekerja di rumah lebih ketat.
Saat dikonfirmasi terkait berapa jumlah karyawan dan Dosen yang positif Covid-19, baik melalui sambungan telepon maupun WhatsApp, Ketua Satgas Covid-19 Unila, Asep Sukohar tidak merespon. (*)
Video KUPAS TV : KASUS COVID TERUS MELONJAK, DINKES LAMSEL WFH
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









