• Minggu, 19 Januari 2025

Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi Dapat Asimilasi Covid-19

Kamis, 01 Juli 2021 - 16.37 WIB
443

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H.,MH. saat memberikan keterangan, Kamis (01/07/2021).

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pasca penetapan perpanjangan hak asimilasi bagi Narapidana (Napi) dan anak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI No.24/2021, Puluhan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan asimilasi Covid-19.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H.,MH. menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan dan mendata warga binaan yang memenuhi syarat, berupa kelengkapan dokumen maupun persyaratan substantif.

"Diperkirakan mencapai puluhan warga binaan yang bisa segera berkumpul dengan keluarga mereka," kata Icin, panggilan akrab Karutan Kotabumi, Kamis (01/07/2021).

Dalam Permenkumham tersebut juga hanya berlaku untuk warga binaan yang telah 2 per 3 masa pidananya sampai paling lambat 31 Desember 2021 mendatang.

"Asimilasi tersebut tidak berlaku bagi residivis dan terlibat kasus pembunuhan, perampokan, kesusilaan dan perlindungan anak," lanjutnya.

Perubahan aturan itu juga sebagai langkah lanjutan upaya pencegahan Covid-19 karena potensi penularan yang masih tinggi saat ini.

"Evaluasi dalam penanganan Covid-19 terus dilakukan. Bahkan koordinasi dengan dinas kesehatan telah dilakukan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam waktu dekat. Harapan kami 381 warga binaan bisa divaksin, karena 4 warga binaan masih dititipkan di Polres Lampura," terangnya.

Terkait dengan pembinaan terhadap warga binaan, Karutan Kotabumi juga menerangkan berbagai kegiatan positif dilakukan agar dapat membantu warga binaan semakin baik dari sisi akhlak dan kepribadian.

Sedangkan untuk kegiatan rohani, Rutan Kelas IIB Kotabumi bekerjasama dengan Kemenag Lampura dan Pondok Pesantren. Demikian halnya dengan ketrampilan bahkan pendampingan terhadap warga binaan.

"Maklum saja, psikologis warga di Rutan lebih berat karena putusan yang belum jelas, sehingga menyebabkan mereka lebih tertekan," pungkas Icin. (*)


Video KUPAS TV : KASUS COVID TERUS MELONJAK, DINKES LAMSEL WFH