• Minggu, 19 Januari 2025

Perihal Sengketa Lahan Eks Mapolres Lampura, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Kamis, 01 Juli 2021 - 10.22 WIB
235

Ketua LBH Awalindo, praktisi Hukum sekaligus politisi Partai Berkarya Lampura, Samsi Eka Putra.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sengketa kepemilikan lahan Eks Mapolres Lampung Utara (Lampura) yang terletak di LK 08 Kelurahan Tanjung Aman seluas 29.519 M2 yang mengalami tukar guling antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura dan Polres setempat saat itu (2008) menimbulkan permasalahan, karena dibelakang hari pihak PT. KAI mengklaim bahwa mereka yang memiliki kepemilikan lahan tersebut.

Proses panjang telah dilalui, namun belum juga ada titik temu. Kendati demikian Pemkab Lampura telah mengajukan surat permohonan hibah atas tanah tersebut kepada Menteri Keuangan RI dan Direktur PT.KAI agar menjadi milik Pemkab.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo, Samsi Eka Putra yang juga politisi Partai Berkarya Lampura menjelaskan hal tersebut telah menjadi polemik sejak lama dan tidak pernah tuntas tanpa adanya keseriusan Pemkab Lampura.

"Sengketa saling klaim kepemilikan itu sulit dipecahkan secara hukum formil karena terjadinya tukar guling lahan antara Pemkab dan Polres atas dasar rasa kekeluargaan yang erat, semangat kebersamaan para pejabat saat itu untuk membangun sehingga syarat formil yang harusnya dipenuhi malah dikesampingkan" jelas Samsi, Kamis (01/06/2021).

Samsi menyebutkan peluang untuk mendapatkan hak milik lahan bagi Pemkab masih terbuka namun tentunya dengan kerja yang ekstra, pemikiran dan energi materiil dan in materiil.

"Memang sangat kompleks, sengketa lahan tersebut melibatkan Pemda, Polri, PT KAI dan pihak penyewa lahan (Ramayana), namun inilah tugas dan tanggung jawab Pemkab," imbuh Samsi.

Samsi juga menyarankan Pemkab Lampura untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan jika hendak menempuh jalur hukum karena syarat formil yang tidak mendukung.

"Peristiwa tersebut sudah cukup lama, dokumen pendukung yang formil sangat minim bahkan saksi yang terlibat telah mendahului kita (tiada)," pungkas Samsi.

Di tempat terpisah, Kabid Investasi Aset Daerah BPKAD Lampura, Biantori  menambahkan terkait pengelolaan barang milik daerah dikembalikan ke OPD masing-masing.

"Ini menjadi perhatian publik, namun kewenangan pengelolaan barang bukan pada kami tapi SKPD masing-masing dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Lampura," jelas Biantori.

Namun berbeda halnya dengan Kepala Disperumkim Lampura, Erwin Syahputra menjelaskan sampai saat ini melalui bawahannya belum ditemukan dokumentasi berita acara terkait lahan tersebut pengelolaan diserahkan ke Disperumkim.

"Kalau kapasitas memang terkait sengketa lahan-lahan garapan, namun masalah sengketa tersebut (persilu) belum diketahui secara pasti karena sepanjang berdirinya OPD Disperumkim kami belum pernah menanganinya, dan kami siap mengkoordinasikan hal ini dengan pihak terkait," ujar Erwin. (*)

Video KUPAS TV : BAJING LONCAT BERAKSI DI JALAN SUTAMI TANJUNG BINTANG


Editor :