• Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Kakam di Lamteng Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 415 Juta

Kamis, 01 Juli 2021 - 19.50 WIB
1.1k

Kasi Intel, Angga Mahatama, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kamis (1/7/2021). Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri Gunung Sugih menetapkan Antoni Gafur (49), Mantan Kepala Kampung (Kakam) Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang rugikan negara Rp415 juta lebih, Kamis (1/7/2021).

Kasi Intel, Angga Mahatama, didampingi Kasi Pidsus, Rafli menjelaskan, Antoni Gafur ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019.

Kemudian penyidikan terkait dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Tahun 2018 di Kampung Subang Jaya.

"Dalam penyidikan, kita menemukan adanya anggaran dana desa yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya," kata Angga, saat memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Angga juga mengaku, pihaknya juga telah koordinasi dengan pihak Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan pemeriksaan terkait hal itu. "Hasil pemeriksaan, ada indikasi kerugian Negara sebesar Rp415.094.000," ungkapnya.

Saat ini, penyidik pada bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah melakukan penahanan terhadap Antoni Gafur di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il B Gunung Sugih selama 20 hari sejak tanggal 01 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

"Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap Antoni Gafur, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi," terangnya.

Antoni Gafur diancam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.32 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Intel juga mengingatkan kepada para kepala kampung agar benar-benar mengunakan anggaran Dana Desa dengan baik. "Jangan sampai ada lagi seperti Mantan Kakam Subang Jaya ini," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MULAI VAKSINASI MASSAL, TAK HARUS SESUAI ALAMAT KTP!

Berita Lainnya

-->