Korupsi! Mantan GM Gunung Madu Divonis 3,6 Tahun Penjara
Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sidang mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih memvonis Muhamad Jimy Goh Mahksum 3,6 tahun penjara, Kamis (1/7/2021).
Sidang yang berjalan selam dua bulan tesebut memutuskan, terdakwa Muhamad Jimy Goh Mahsum dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 374.
Baca juga : Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Hingga Rp 442 Miliar
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Anugrah mengatkan, keputusan hakim sudah sesuai dengan apa yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan sesuai dengan Fakta yang ada di persidangan.
Awalnya JPU memutuskan terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Namun setelah beberapa kali sidang, akhirnya terdakwa divonis 3,6 tahun penjara.
"Muhamad Jimy Goh Mahsum menerima keputusan hakim," kata Anugrah. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024 -
Terpeleset ke Irigasi Saat Berangkat Ngaji, Seorang Bocah di Lamteng Tewas Tenggelam
Minggu, 31 Maret 2024 -
Modus Cetak Kuitansi Palsu, Pria di Lamteng Bawa Kabur Uang Perusahaan Puluhan Juta
Sabtu, 30 Maret 2024



