Korupsi! Mantan GM Gunung Madu Divonis 3,6 Tahun Penjara
Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sidang mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih memvonis Muhamad Jimy Goh Mahksum 3,6 tahun penjara, Kamis (1/7/2021).
Sidang yang berjalan selam dua bulan tesebut memutuskan, terdakwa Muhamad Jimy Goh Mahsum dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 374.
Baca juga : Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Hingga Rp 442 Miliar
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Anugrah mengatkan, keputusan hakim sudah sesuai dengan apa yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan sesuai dengan Fakta yang ada di persidangan.
Awalnya JPU memutuskan terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Namun setelah beberapa kali sidang, akhirnya terdakwa divonis 3,6 tahun penjara.
"Muhamad Jimy Goh Mahsum menerima keputusan hakim," kata Anugrah. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelontorkan 170 Miliar Perbaiki Tiga Ruas Jalan Lampung Tengah
Jumat, 03 April 2026 -
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026








