• Minggu, 06 Oktober 2024

Tingkatkan Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Pesawaran Kerjasama dengan Kemenag

Rabu, 30 Juni 2021 - 19.37 WIB
64

Kepala Disdukcapil Pesawaran, Ketut Partayasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran melakukan Perjanjian Kerjasama guna peningkatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kantor Pemda Kabupaten Pesawaran, Rabu (30/06/2021).

Kepala Disdukcapil Pesawaran, Ketut Partayasa mengatakan, pihaknya telah menandatangani kerjasama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti pemanfaatan data NIK KTP Elektronik untuk isbat nikah.

"Kemudian validasi data proses cerai umat muslim dan pengangkatan, serta pengesahan anak kalau ini dari Pengadilan Agama," kata Partayasa, saat dihubungi kupastuntas.co

Selain dua lembaga tersebut, sudah ada 30 lembaga yang telah menandatangani perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Stakeholder. 

"Ada tujuh OPD dan dua desa yang melakukan perjanjian kerjasama dan telah disetujui hak asasi dan pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri RI," jelasnya. 

Adapun tujuh OPD tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Badan Kesbangpol.

"Serta dua desa yaitu Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Wates Kecamatan Way Ratai," rincinya. 

Tentunya semua itu sesuai dengan arahan dari Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yaitu memaksimalkan pelayanan secara cepat dan tepat terhadap masyarakat, khususnya pelayanan untuk administrasi kependudukan, dan pastinya pelayanan ini secara gratis.

Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan berdasarkan hukum yaitu Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang hal dan pemanfaatan data kependudukan. (*)


Video KUPAS TV : GeNOSE ALAT PENDETEKSI COVID-19 BISA DIGUNAKAN SECARA GRATIS