Tertipu Belanja Online, Warga Mesuji Beli Velg Motor yang Datang Malah Sampah
Kupastuntas.co, Mesuji - Belanja Online memang praktis dan mudah dilakukan, Namun tidak jarang pembeli tertipu pada saat belanja online.
Salah satu korban penipuan online, Sutha (39) warga Dusun Tanjung Harapan, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Ia menyebutkan dirinya tertipu saat belanja online. ia menceritakan dirinya membeli Velg motor, namun yang datang malah sampah dibungkus Kardus.
Korban mengenal pelaku lewat sosial media yaitu Facebook. Pada saat korban ingin membeli Velg Motor, pelaku menawarkan Velg Kepada Korban, dan korban percaya. Korban juga mengaku tergiur karena harganya yang murah.
Awalnya ia percaya, sebab pelaku mengaku sudah mengirimkan barang yang dibeli korban. Pelaku juga telah mengirimkan Nomor Resi. Namun ternyata korban tertipu oleh pelaku.
Ia mengaku sudah mengirimkan uang sejumlah Rp 1.620.000 kepada pelaku sekitar tiga hari yang lalu ke nomor Rekening BNI, atas Nama Yudha Wastu Pradana, Adapun nomor Handphone pelaku yaitu 085789417013 yang merupakan provider M3.
Pada saat barang datang korban syok dan kaget, ternyata yang datang bukan Velk motor, melainkan sampah dibungkus kardus. Korban mengaku mengalami kerugian akibat penipuan online senilai Rp 1.620.000. "Saya tertipu, ini pelajaran belanja online harus hati-hati," ujar Sutha. (30/6/2021)
Atas kejadiaan yang dialaminya tersebut, korban belum melapor ke polisi terkait penipuan online. Namun korban berharap tidak ada lagi korban tertipu belanja online seperti dirinya. (*)
Video KUPAS TV : GeNOSE ALAT PENDETEKSI COVID-19 BISA DIGUNAKAN SECARA GRATIS
Berita Lainnya
-
Disdukcapil Mesuji Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Bawaslu Mesuji: Hanya Satu Paslon Bupati Gelar Kampanye Akbar, Tiga Paslon Lain Batal
Sabtu, 23 November 2024 -
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024