• Minggu, 19 Januari 2025

Polres Lampung Utara Amankan 22 Pelaku Kejahatan

Rabu, 30 Juni 2021 - 16.48 WIB
96

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan dengan mengamankan sebanyak 22 pelaku dengan berbagai macam barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. mengatakan, kasus yang berhasil diungkap oleh jajaranya yaitu kasus curas 2 kasus, curat 5 kasus, curasmor 1 kasus, curanmor 2 kasus, pengeroyokan 1 kasus, aniaya biasa 1 kasus, cabul 3 kasus, ITE (muatan asusila) 1 kasus dan pengancaman 1 kasus dengan mengamankan 22 tersangka.

"Dari 22 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya HS (30) warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur dengan kasus curas begal. Kemudian FI (22)  warga Desa Panca warna Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah dengan kasus curas mobil," kata AKBP Bambang didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskri AKP Gigih saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (30/6/2021).

AKBP Bambang juga mengatakan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita berbagai macam barang bukti hasil kejahatan berupa mobil 2 unit, sepeda motor 2 unit, sajam 2 bilah, Hp 4 unit dan lain-lain.

"Hasil ungkap ini bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dan jajaran dalam memberantas segala bentuk gangguan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum kita," lanjutnya.

Selain itu juga Polres Lampung Utara mengamankan 25 pelaku premanisme dan 16 pelaku pungli dengan barang bukti Uang Rp2.76.000 (Dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), cangkul 1 buah, miras 1 botol merk anggur merah dan 1 liter tuak serta kardus 1 buah. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :