• Selasa, 21 Januari 2025

Penyelundupan Ribuan Ekor Burung ke Banten Kembali Digagalkan di Bakauheni

Rabu, 30 Juni 2021 - 13.00 WIB
51

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni.

Kali ini, sebanyak 3.320 ekor burung tanpa dokumen berhasil diamankan petugas pada Selasa (29/06/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, petugas mengamankan ribuan burung itu dari kendaraan Avanza Silver dengan nomor polisi BG 1840 KH yang dikemudikan Z (52) ketika akan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni.

"Saat dilakukan pemeriksaan kedapatan mengangkut  33 box berisikan burung berbagai jenis  dengan jumlah keseluruhan 3.320 ekor," jelasnya, Rabu (30/06/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pengemudi, satwa liar jenis burung itu diangkut dari Kayu Agung Sumatera Selatan dan akan dibawa menuju ke daerah Serang Banten.

"Pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik lebih lanjut," jelasnya.

Ribuan burung itu kemudian langsung dilepas liarkan bersama BKSDA Lampung Bengkulu dengan rincian, 15 keranjang box plastik yang berisikan burung mayar sebanyak 2.500 ekor, 2 box keranjang plastik yang berisikan burung terkukur sebanyak 40 ekor.

Kemudian 1 Box keranjang plastik yang berisikan burung perkutut  sebanyak 30 ekor, 3 box keranjang plastik yang berisikan burung Pipit sebanyak 150 ekor, 9 dus warna coklat berisikan burung trucuk 450 ekor, 3 box keranjang plastik yang berisikan burung trucuk 150 ekor.

 "Pelaku disangkakan pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," tutupnya. (*)

Editor :