• Jumat, 11 Juli 2025

Mulai Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran CASN Bandar Lampung

Rabu, 30 Juni 2021 - 17.42 WIB
326

pengumuman nomor : 800/ 1447 /IV.04/2021 yang ditandatangani Plh Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung, Tole Dailami. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai dibuka hari ini, Rabu (30/6/2021) pukul 23.59 WIB hingga 21 Juli mendatang.

Hal itu berdasarkan pengumuman nomor : 800/ 1447 /IV.04/2021 yang ditandatangani Plh Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung, Tole Dailami.

Formasi tenaga pendidik atau kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandar Lampung totalnya 1.716 kursi bagi para calon ASN, terdiri dari 1.667 kuota untuk PPPK Guru dan 49 kuota untuk CPNS Tenaga Kesehatan.

Persyaratannya sendiri yaitu :

a. Warga Negara Republik Indonesia.

b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD).

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

j. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

k. Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapisetelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

l. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

m. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

n. Informasi Akreditasi program studi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf (m) dapat diperoleh dari:

  1. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  2. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

o. Calon pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jenjang pendidikan dan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) kecuali pada jabatan tersebut dibawah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 980 Tahun 2021, yakni :

  1. Jabatan Epidemiolog Kesehatan Ahli.
  2. Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli.

p. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

Sementara, persyaratan umum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai berikut :

a. Panitia Seleksi Instansi hanya mengumumkan :

  1. Nama Jabatan.
  2. Jumlah lowongan Jabatan.
  3. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan.
  4. Alamat dan tempat lamaran ditujukan.
  5. Masa hubungan perjanjian kerja (1 sampai 5 Tahun).

b. Hal sebagimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

c. Untuk persyaratan lainnya terkait PPPK Tenaga Guru akan diumumkan dan disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi yaitu panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF guru pada Instansi Daerah secara nasional.

d. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Selanjutnya, kriteria penerimaan CPNS sebagai berikut:

a. Pelamar Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan mampu melakukan tugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan.

  1. Melampirkan dokumen/surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas mengunggah/upload video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar ke email : bkdpengadaanbalam@gmail.com (subyek video nama peserta).

b. Pelamar Umum adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

c. Pelamar PPPK Guru Syarat dan ketentuan terkait pelamar PPPK Guru akan di informasikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Untuk lokasi ujiannya sendiri bertepat di Itera. (*)


Video KUPAS TV : GeNOSE ALAT PENDETEKSI COVID-19 BISA DIGUNAKAN SECARA GRATIS