Belasan Pegawai Positif Covid-19, Dinkes Lamsel Terapkan WFH 75 Persen
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tingginya kasus Covid-19 menyebabkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau 'Work From Home' (WFH) bagi pegawainya, Rabu (30/06/2021).
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Lamsel, Eka Riantinawati mengatakan, sebanyak 75 persen pegawai Dinkes Lamsel dilakukan WFH sejak hari ini.
"Mulai hari ini kita WFH 75 persen, dan 25 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO)," katanya ketika dihubungi.
Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Dinkes Lamsel menyusul terdapatnya 15 orang pegawai yang positif Covid-19.
"Sampai kemarin sore sudah 15 orang positif Covid-19 dan itu menyebar di semua bidang, saat ini masih dilakukan tracing," tuturnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sterilisasi terhadap seluruh ruangan kantor, sehingga diperkirakan pemberlakukan WFH sebesar 75 persen itu dilakukan selama tiga hari.
"3 hari karna kita mau sterilkan semua ruangan, disemprot cairan desinfektan," kata Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamsel Itu.
Karena terus meningginya kasus Covid-19 di Kabupaten Lamsel, dia pun meminta supaya masyarakat dapat terus memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi (5M).
"Yang pasti tetap prokes, menghindari kerumunan, menjaga jarak, itu upaya kita untuk dapat terhindar dari Covid-19," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG-ACEH GAGAL TERHUBUNG 2024
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









