• Minggu, 19 Januari 2025

Sengketa Tanah Persilu antara Pemkab Lampura dan PT KAI Belum Ada Titik Temu

Selasa, 29 Juni 2021 - 16.46 WIB
549

Lahan sengketa Eks. Mapolres Lampura/lapangan Persilu di Kelurahan Tanjung Aman RK 08/RT 02. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) berharap agar kepemilikan atas tanah seluas 29.519 M2 eks Mapolres yang pada tahun 2008 ditukar guling dengan lokasi Polres saat ini (Tjoekoel Soebroto, Kelapa Tujuh), kepemilikannya dapat kembali ke Pemkab setempat berdasarkan permohonan hibah kepada Dirut PT KAI dan Menteri Keuangan RI.

Hal tersebut disampaikan Kabid Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Biantori, S.Sos, M.H, bahwa surat permohonan untuk balik nama kepemilikan tanah tersebut telah diajukan ke pusat.

"Kita selalu berharap lahan eks Mapolres Lampura atau Lapangan Persilu dapat menjadi hak milik Pemkab, karena surat permohonan telah disampaikan ke Kementerian dan PT KAI. Meskipun belum ada tanggapan," jelas Biantori, Selasa (29/06/2021).

Dia juga menerangkan, kapasitas BPKAD yang dalam hal ini pengelolaan Aset Daerah Lampura sebatas penatausahaan, dan berdasarkan Permendagri no 19 tahun 2016 tanggungjawab untuk memberikan usul pemanfaatan dan pemindahan tanganan Barang Milik Daerah (BMD) memerlukan persetujuan Bupati.

"Terkait aset yang memiliki permasalahan atau sengketa pada dasarnya bukan ranah kami, namun tentunya dalam pencatatan administrasi kami harus memiliki data tersebut. Sedangkan bagian pengelolaan diserahkan kepada OPD masing-masing," imbuh Biantori.

Namun demikian, Kabid Aset tersebut mengatakan, apabila ada regulasi maupun perintah dari Pimpinan (Bupati) untuk mencari titik temu permasalahan tersebut, maka pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin.

"Memang urusannya sangat komplek, namun kita harus tetap optimis lahan tersebut kepemilikan menjadi hak Pemkab Lampura," pungkas Biantori.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan, S.H, M.H menjelaskan, permasalahan klaim lahan antara Pemkab dan PT KAI tersebut karena sistem administrasi yang lemah saat itu.

"Memang banyak faktor penyebab terjadinya permasalahan itu, namun harus diakui bahwa secara administrasi terdapat kelemahan karena tukar guling dimaksud tanpa adanya berkas pendukung," jelas Iwan.

Demikian halnya dengan Kepala Disperumkim Lampura, Erwin Syahputra yang mengatakan, terkait pengelolaan lahan tersebut belum diketahui secara pasti.

"Memang pengelolaan akan aset diserahkan ke OPD, namun telah saya tanyakan kepada Kabid Aset Perumkim tidak ditemukan berita acara pengelolaan lahan oleh kami. Namun segera kami koordinasikan dengan pihak terkait," jelas Erwin.

Eks lapangan Persilu yang terletak di RT 02 LK 08 Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi merupakan bagian tanah dari 29.519 m2 dari Eks Mapolres Lampura dengan kesepakatan tukar guling aset Pemkab Lampura dan Kepolisian Daerah Lampung.

Pemkab Lampura memberikan fasilitas bangunan dan tanah seluas 51.180 M2 yang bersertifikat atas nama Polri (Mapolres Lampura saat ini).

Setelah Pemkab Lampura hendak membuat sertifikat hak pakai atas tanah tersebut ke BPN pada Januari 2008, diketahui tanah seluas 18.854 M2 adalah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) sehingga harus ada ijin dari Menteri Keuangan RI.

Menurut pantauan Kupastuntas.co di lapangan, saat ini lahan yang terdapat di pusat kota Kotabumi tersebut terbengkalai dan tidak dimanfaatkan.

"Sayang lahan seluas ini terbengkalai, karena informasi nya sengketa dengan PJKA. Padahal kalau buat rumah susun atau sebagai nya pasti bagus," jelas Salah satu RT di lingkungan tersebut.

Fakta menarik tentang sengketa lahan tersebut adalah ketika pemanfaatan sebelumnya digunakan Mapolres Lampura yang lama belum terdapat gugatan apapun akan kepemilikan lahan, namun setelah adanya kerjasama Pemkab Lampura dengan PT Inti Griya Prima Sakti (Ramayana) dengan Kompensasi US$ 6000 (enam ribu dollar Amerika) per tahun ditahun 2008 PT KAI mengakui tanah tersebut lahan mereka. (*)


Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG-ACEH GAGAL TERHUBUNG 2024