Korupsi Pembangunan SMAN 6 Metro, Abdul Mukti Bayar Denda Rp100 Juta

Kejari Metro saat menerima uang denda Rp100 juta dari keluarga terpidana Abdul Mukti. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kasus korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) kota setempat merilis perkembangan atas kasusnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Rio Halim mengatakan, terpidana Abdul Mukti telah melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp100 juta pada Senin, (28/6/2021).
"Ia dipidana selama tiga tahun dan denda 100 juta dengan ketentuan subsider enam bulan," kata Rio kepada Kupastuntas.co, Selasa (29/6/2021).
Baca juga : Kejari Tangkap DPO Korupsi Pembangunan SMAN 6 Metro
Rio mengungkapkan, lantaran telah membayar denda maka terdakwa tidak lagi menjalankan subsider enam bulan seperti yang telah ditetapkan.
"Khusus untuk denda yang Rp100 jutasudah dibayar, sehingga terdakwa tidak perlu lagi menjalani subsider karena dia sudah membayar denda. Tetapi untuk pidana pokonya, yaitu pidana penjara tetap dijalani oleh terpidana," lanjutnya.
Dari catatan Kupastuntas.co, sebelumnya Kejari Kota Metro telah mengamankan seorang DPO kasus korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 kota setempat pada Rabu (19/5/2021) siang.
Abdul Mukti sempat masuk dalam DPO lantaran kasus korupsi dengan nilai anggaran sebesar Rp2.520.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kota Metro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp54.144.066,35.
Abdul Mukti ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016. Riwayat pencariannya melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI dengan nomor : R-166/N.8.12/Dsp.4/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017.
Bantuan pencarian DPO Abdul Mukti juga kepada Kapolres Metro dengan nomor : R-166/N.8.12 Dps.1/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Menindaklanjuti Nota Dinas bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Metro ke Bidang Intelijen. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Penuhi Undangan Walikota Metro, Mahasiswa Soroti Masalah Jalan Rusak Hingga LGBT
Minggu, 14 September 2025 -
Simalakama THL: Antara Ketegasan Aturan atau Kemanusiaan, Oleh: Arby Pratama
Minggu, 14 September 2025 -
Tuntut Kepastian Nasib, Ratusan Honorer Non Database Metro Akan Turun ke Jalan Lusa
Minggu, 14 September 2025 -
Pemohon SKCK di Polres Metro Membludak, Pelayanan Hari Libur Tetap Buka
Sabtu, 13 September 2025