TAJUK - Joget Berujung Laporan Polisi
Kupastuntas.co - Sebagai pejabat negara, sudah sepantasnya menjadi cermin bagi seluruh masyarakat. Karena sikap dan perbuatannya harus selalu memperlihatkan kebaikan.
Dari tiap kebaikan itu akan diteladani banyak orang. Namun apa jadinya jika pejabatnya saja tidak bersikap baik di tengah masyarakat bahkan sampai melanggar ketentuan hukum.
Apa lagi jika pejabat itu merupakan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah. Tentu sangat memalukan dan bernilai rendah di mata masyarakat umum.
Karena bagaimana masyarakat tidak berbuat baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika pejabatnya yang bertindak sebagai regulator saja tidak menunjukkan sikap yang baik untuk dicontoh.
Baru-baru ini, Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung lantaran diduga melanggar protokol kesehatan ketika sedang bernyanyi sambil berjoget tanpa menjaga jarak di acara pesta pernikahan kerabatnya.
Pelaporan dilakukan Ketua DPD Perindo Lampung Tengah, Habibie mewakili warga Kecamatan Gunung Sugih. Habibie didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Lampung, Minggu (27/6) sekitar pukul 16.00. Laporan tersebut dengan Nomor Polisi: STTLP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dugaan atas pelanggaran protokol kesehatan itu terlihat melalui video beberapa detik yang viral di media sosial. Hal ini lah yang menjadi dasar atas laporan pihak Habibie.
Dari kasus ini sudah terlihat jelas, aktivitas tersebut tentunya dapat memicu terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya mengingatkan ke masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bahkan Gubernur Lampung pun mengeluarkan surat edaran Nomor: 045.2/ 87/VI/POSKO/2021 tertanggal 25 Juni 2021, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada kabupaten kota di Provinsi Lampung.
Tindakan seperti di atas tadi tentu harus menjadi perhatian Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika memang benar adanya maka harus diberi sanksi yang tegas. (*)
Berita Lainnya
-
Efektivitas Kebijakan Pendidikan: Dilema antara Libur Ramadan dan Sistem Pembelajaran di Indonesia, Oleh: Dr. Koderi. M.Pd
Kamis, 02 Januari 2025 -
Transformasi Ekonomi Berkelanjutan: Menggerakkan Perubahan dari Hilir Desa, Oleh Dr. Koderi, M.Pd
Selasa, 31 Desember 2024 -
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024