SKPP di Bandar Lampung, Bawaslu RI: Masyarakat Bisa Ikut Kawal Proses Demokrasi
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar, saat memberikan keterangan di Hotel Emersia, Senin (28/6/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar berharap dengan adanya Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) di Kota Bandar Lampung, masyarakat dapat ikut mengawal proses demokrasi.
"Mereka bisa saja menjadi bagian Bawaslu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Partai Politik (Parpol), tapi tugas kami sebagai lembaga negara juga untuk mengajak masyarakat terlibat dalam proses mengawal demokrasi," kata Fritz, pada acara pembukaan SKPP di Hotel Emersia, Senin (28/6/2021).
Ia menjelaskan, SKPP tingkat dasar ini diadakan di 6 Kabupaten/Kota, yaitu Lampung Tengah, Tulang Bawang, Bandar Lampung, Metro, Pringsewu dan Way Kanan.
"Materinya bukan hanya terkait dengan materi pengawasan, tapi juga mengenai pemerintahan dan politik," lanjutnya.
Peserta yang hadir dalam SKPP juga diharapkan tidak hanya bisa mengetahui soal Bawaslu, tapi juga soal demokrasi yang ada di Indonesia.
Fritz menambahkan, banyak juga bentuk pengawasan yang perlu diketahui karena proses Pemilu cukup banyak tahapannya.
"Bukan hanya di hari pemungutan suara, kita juga melihat netralitas ASN, pengawasan media sosial, ujaran kebencian, atau hoax. Itu merupakan bagian dari pengawasan partisipatif," jelasnya.
Ia juga berharap semua peserta akan terbangun semangat pengawasannya, sehingga bisa menyampaikan kepada komunitas dimanapun mereka berada tentang kepengawasan Pemilu.
"Mereka bisa ikut serta melaporkan apabila ada temuan hoax atau ujaran kebencian dalam media sosial. Supaya juga tidak menyebarkannya kembali, tapi menstop dan melaporkannya," tuturnya.
Sementara Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana juga berharap agar kejadian yang ia alami saat Pilkada tahun lalu tidak terulang kembali.
"Berharap yang terbaiklah. Mudah-mudahan pengalaman yg Bunda Eva rasakan tidak terulang lagi tahun depan," ujar Bunda Eva. (*)
Video KUPAS TV : GeNOSE ALAT PENDETEKSI COVID-19 BISA DIGUNAKAN SECARA GRATIS
Berita Lainnya
-
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026 -
Drawing Liga 4 Nasional, TS Saiburai Dapat Lawan Berat
Rabu, 13 Mei 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan 'Asian Street Feast', Pengalaman All You Can Eat Kuliner Asia yang Menggugah Selera
Rabu, 13 Mei 2026








