• Kamis, 16 Januari 2025

Sejak 2013, Masalah Kompensasi SUTT di Lampura Belum Ada Titik Temu

Senin, 28 Juni 2021 - 17.11 WIB
166

DPRD Lampura melalui Komisi I saat menggelar hearing bersama perwakilan warga dari empat desa di Lampura, Senin (27/06/2021). Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sejak tahun 2013, penyelesaian masalah Kompensasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Lampung Utara (Lampura) belum ada titik temu.

Hal itu menjadi pembahasan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura melalui Komisi I menggelar hearing bersama perwakilan warga dari empat desa di Lampura, Senin (27/06/2021).

Kepala Desa Abung Surakarta, Ekmansyah, mewakili masyarakat mengatakan, pihaknya meminta penyelesaian permasalahan tersebut, karena sudah berlarut-larut dan sampai sekarang tidak ada kepastian dari pihak PLN.

Selain itu, perwakilan masyarakat yang didampingi kuasa hukum sekaligus Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Lampura, Syahbudin Hasan berharap, DPRD Lampura mampu memperjuangkan hak dan aspirasi masyarakat.

"Permasalahan itu sudah berlangsung sejak tahun 2013 dan belum adanya kepastian sampai saat ini. Sedangkan berdasarkan Permen ESDM Nomor 38 tahun 2013, dan DPRD lampura yang telah memfasilitasi permasalahan ini, diharapkan mampu memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat" ujar Syahbudin.

Sementara Manager UPT PLN Bandar Lampung, Dani Prayitna, didampingi oleh Kuasa hukum dan Staff menjelaskan, hal tersebut sedang dalam kajian internal, karena secara regulasi harus terpenuhi.

"Proses penentuan pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan kami yang menentukan. Karena PLN merupakan milik negara dan satu rupiah pun harus ada pertanggungjawaban," jelas Dani.

Karena belum ada titik temu, sehingga hearing tersebut diskor dua minggu.

Ketua Komisi I, Rahmat Hartono mengatakan, pihak PLN diminta serius menangani masalah tersebut. "Jangan sampai kebijakan yang diambil merugikan masyarakat. Karena proyek sudah lama selesai, namun kompensasi belum juga diberikan ke masyarakat" jelas Rahmat.

Selain itu, Ketua DPRD Lampura, Romli, A.Md mengharapkan agar pada pertemuan berikutnya pihak PLN dan masyarakat dapat mencapai titik temu.

"PLN harus membawa data konkrit, lakukan segera pembayaran atau kalau memang tidak bisa sebutkan alasannya yang dibenarkan secara hukum. Masyarakat jangan selalu diberikan harapan palsu," pungkas Romli.

Untuk diketahui, SUTT dibangun sebagai upaya memastikan pasokan listrik jarak jauh dari Kotabumi, Menggala, Kayu Agung sampai Gumawang, dan telah dilakukan survei serta pengukuran nilai ganti rugi kepada warga yang tanahnya dibangun tapak tower, serta masyarakat yang terkena penarikan kabel diberikan kompensasi termasuk empat desa tersebut.

Namun sampai tahun 2021 pihak PLN belum memberikan Kompensasi terhadap empat desa yang terdampak itu, dan sempat 60 Kepala Keluarga (KK) mendatangi PLN UPT Tanjung Karang untuk menuntut penyelesaian dan klaim PLN saat itu pihaknya telah melakukan pembayaran melalui pihak PLN Kotabumi-Menggala.

Sempat masyarakat empat desa tersebut akan melakukan demonstrasi di Kantor PLN dan atas arahan DPRD dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Hadir dalam kegiatan hearing tersebut Ketua DPRD Lampura, Romli, A.Md, Ketua Komisi I, Rahmat Hartono dan anggota, manager UPT PLN Bandar Lampung dan tim serta perwakilan empat desa diantaranya Abung Timur, Abung Surakarta, Bangun Sari, Bandar Agung dan tim kuasa hukum. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MULAI VAKSINASI MASSAL, TAK HARUS SESUAI ALAMAT KTP!