Mobil Terseret 10 Meter Ditabrak Kereta Api di Panjang, Pengemudi Selamat
Kondisi mobil yang rusak setelah tertabrak dan terseret 10 meter oleh kereta api.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kereta api batubara rangkaian panjang (Babaranjang) menabrak satu unit mobil Datsun Go warna hitam dengan nopol A 1347 VU, di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Senin (28/6/2021) sekira pukul 05.57 WIB.
Humas PT KAI, Jaka Jakarsih mengatakan bahwa saat itu masinis kereta yang berjalan dari arah Tanjung Karang menuju Tarahan, telah membunyikan Klakson S35 dengan keras.
"Namun terdapat mobil dari arah barat (atas) menuju ke timur (bawah) melintasi perlintasan sebidang (tidak terjaga) di KM 5+7/6 antara PJ.Gr-Skn, berhenti mendadak dan berhenti mendadak ditengah jalur KA, sehingga pengendara keluar dari kendaraan miliknya," jelasnya.
Ia menuturkan karena kendaraan milik Adi Susanto berhenti di tengah perlintasan itu, sehingga membuat kereta bagian depan Loko 3019A menabrak kendaraan tersebut dan mengakibatkan kendaraan itu terlempar sejauh 10 meter. "Dan kejadian itu sudah ditangani oleh anggota dari Polsek Panjang," jelas Jaka.
Sementara itu Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto membenarkan kejadian yang berada di wilayahnya tersebut.
"Benar kejadiannya itu, dan anggota sudah ke lokasi tadi pagi, untuk dilakukan olah TKP," ucapnya.
Kapolsek mengatakan karena pada saat kendaraan tersebut berhenti dan pengemudi keluar dari kendaraan miliknya, sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Tidak ada korban jiwa namun mobil terseret hingga ringsek, dan palang perlintasan di lokasi patah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








