Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Cendrawasih Metro Masuki Babak Baru
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, saat menyampaikan sosialisasi rencana pembayaran ganti rugi lahan terdampak pelebaran jalan Cendrawasih. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membayar ganti rugi atas lahan warga yang terdampak pelebaran Jalan Cendrawasih, di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan kini memasuki babak baru.
Pemerintah Kota setempat menggelar rapat tim pembebasan lahan terdampak yang berlangsung di Aula Kelurahan Sumbersari, Senin (28/6/2021), yang fokus membahas tata cara dan prosedur pembayaran ganti rugi lahan.
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo meminta masyarakat yang lahan pertanian nya terdampak pembangunan tidak perlu khawatir lantaran pembayaran ganti rugi melalui proses panjang.
"Meskipun melalui proses yang cukup panjang, nantinya pembayaran yang dilakukan akan tetap melalui Bank Lampung, dan pembayarannya akan dilakukan secara transparan,” kata Bangkit.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro, Fauzimar juga meminta warga hadir langsung untuk mengikuti setiap proses pembayaran ganti rugi tanpa melalui perantara.
"Jangan pakai perantara agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, terdapat sebanyak 19 warga di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan yang akan menerima ganti rugi pelebaran ruas Jalan Cendrawasih.
Berdasarkan surat permohonan pengukuran bidang tanah, terdampak pelebaran Jalan Cendrawasih dari Sekda kepada BPN ter tanggal 16 November 2020, bahwa kepastian nama pemilik, baik melalui sertifikat maupun surat kepemilikan yang sah terdapat 26 bidang tanah.
Dari 26 bidang itu, 7 diantaranya tidak terkena pelebaran jalan. Sementara hanya terdapat 19 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Luas bidang tanah keseluruhan adalah 1.769 meter.
Ganti rugi atas pelebaran jalan yang dibangun menggunakan APBD tahun 2018 itu hingga kini belum juga rampung. Warga menuntut ganti rugi segera realisasikan atau kembalikan hak tanah warga seperti semula. (*)
Video KUPAS TV : DERMAGA BOM KALIANDA KOTOR, BUANG SAMPAH BAKAL DIDENDA
Berita Lainnya
-
Jelang May Day 2026, Polres Metro Gelar Simulasi Antisipasi Aksi Massa
Rabu, 29 April 2026 -
Komisi III DPRD Kota Metro Soroti Moratorium LBS: Ketidakpastian Ganggu Investasi
Senin, 27 April 2026 -
Kolaborasi Polisi dan Warga Antar Polres Metro Raih Penghargaan Nasional
Senin, 27 April 2026 -
Metro Gagal Dapat Apresiasi Kinerja Daerah, Pengamat Tekankan Pentingnya Dampak Kebijakan
Senin, 27 April 2026








