Dua Tahun Berjalan, Tersangka Dugaan Pemalsuan AJB Tak Kunjung Ditahan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua tahun berjalan, tersangka atas kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tak kunjung ditahan.
Sari Mewati Djoenaedi melalui kuasa hukumnya, Marwan telah melaporkan AN ke Polda Lampung dua tahun lalu atas dugaan pemalsuan AJB tanah. Namun hingga saat ini tersangka belum juga ditahan, ia meminta kepada Polda Lampung agar terlapor segera dilakukan penahanan.
"AN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Ditreskrimum Polda Lampung sejak 9 Juni 2021 lalu, tapi sampai sekarang tersangka belum juga ditahan," kata Marwan, Senin (28/6/2021).
Marwan juga mengatakan, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka sejak bulan Juni 2021.
"Yang mana gelarnya dilakukan pada 9 Juni 2021 lalu, dan kami dapat surat itu di tanggal 17 Juni 2021. Artinya ya kita berharap agar Polda Lampung melakukan penahanan kepada AN," jelasnya.
Menurut Marwan, pihaknya telah melaporkan AN sejak tahun 2019 lalu. Karena telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya berharap agar segera dilakukan penahanan terhadap AN.
"Karena berdasarkan pasal 21 ayat 4 bahwa tersangka ini terancam pidana 5 tahun penjara. Jadi harusnya dilakukan penahanan terhadap AN," terangnya.
Kasus itu bermula ketika kliennya berasa bahwa tanah miliknya diduga diserobot paksa oleh AN dan suami nya berinisial SF, yang mana SF ini merupakan saudara dari Sari.
Namun, berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain yakni terkait pemalsuan surat AJB. Berdasarkan hasil itu pihaknya direkomendasikan untuk membuat kembali laporan terkait pidana pemalsuan surat AJB.
"Karena rekomendasi itu tahun 2019 kami melaporkan kembali terkait pemalsuannya, sampai dengan kemarin dilakukan penetapan tersangka oleh Polda Lampung," ungkapnya.
Sementa Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terkait kasus tersebut, penahanan merupakan wewenang dari penyidik.
"Proses perkaranya tetap menjadi tanggungjawab penyidik. Seseorang itu akan ditahan apabila diperkirakan tidak dapat menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif," jelas Pandra.
Menurut Pandra, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung dilakukan penahanan, dan semua kembali ke tim penyidik, dan sudah jelas di KUHP. Mungkin tersangka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, dan tidak menghilangkan barang bukti. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MULAI VAKSINASI MASSAL, TAK HARUS SESUAI ALAMAT KTP!
Berita Lainnya
-
Produk Unggulan Teknik Sipil Teknokrat Curi Perhatian di Innovation Expo 2026, Hadirkan Solusi Infrastruktur Berkelanjutan
Senin, 22 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026








