DPRD Lampung Dorong Gubernur Arinal Lanjutkan Pembangunan Kota Baru
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay. Doc/kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk melanjutkan pembangunan pusat kantor pemerintahan Provinsi Lampung yang berada di Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Hal itu Mingrum Gumay katakan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021).
"Kita dari DPRD mendorong agar Gubernur Arinal dan juga jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani Kota Baru untuk dapat melanjutkan proses pembangunan itu," ujar Mingrum.
Menurut Mingrum, Pemprov Lampung tidak memiliki alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan pusat kantor pemerintah Provinsi Lampung yang digagas pada masa kepemimpinan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P.
"Sudah ada perda dan sudah ada master plan pembanguan Kota Baru. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan karena pembangunan gedung juga sudah selesai. Tinggal ditata kembali lokasi itu peruntukannya untuk siapa saja," ungkapnya.
Menurut Mingrum, dimasa pandemi Covid-19 memang semua daerah mengalami realokasi dan recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan yang berdampak pada tertunda nya sejumlah pembangunan fisik.
"Memang ada relokasi dan recofusing anggaran di masa pandemi yang berdampak pada pembangunan fisik tertunda. Namun bukan berarti berhenti hanya ditunda nanti kita lihat keuangan daerah seperti apa," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Pasutri di Bandar Lampung Kompak Curi Motor, Istri Masih DPO
Selasa, 03 Februari 2026 -
Magister Bahasa Inggris UTI Gelar Pelatihan Media Pembelajaran Bahasa Inggris Bagi Guru SMP Berbasis AI
Selasa, 03 Februari 2026 -
Proyek Jembatan Mangkrak, Pelajar ke Sekolah Naik Perahu Klotok, Bupati Ela: Butuh Rp 80 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026 -
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat: Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa
Senin, 02 Februari 2026









