• Minggu, 19 Januari 2025

Alami Trauma, DPPPA Lampura Dampingi Korban Pemerkosaan

Senin, 28 Juni 2021 - 15.53 WIB
181

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lampura saat kunjungi korban pemerkosaan. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastunatas.co, Lampung Utara - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dampingi korban kasus pemerkosaan yang dilakukan guru ngaji terhadap Bunga (17) yang tak lain adik ipar pelaku.

Kepala DPPPA Lampura, Maya Natalia Manan yang diwakilkan oleh Kepala UPTD PPA, Sumarmi, SKM, M. Kes menjelaskan, bahwa pembinaan dan pendampingan terhadap korban telah dilakukan dan pemantauan akan kasus yang ditangani oleh Polres Lampura.

"Kami sudah melakukan penjangkauan dan bertemu dengan keluarga dan korban untuk melakukan pemulihan traumatik yang dialami korban, saat ini korban masih sering menyendiri, melamun dan menarik diri dari masyarakat sekitar," kata Sumarmi, Senin (28/6/2021).

Baca juga : LPA Provinsi Minta Guru Ngaji Pemerkosa Adik Ipar di Lampura Segera Ditangkap

Sumarni juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Handayani tempat keluarga korban melakukan visum dan hasil telah keluar.

"Hasil koordinasi dengan RS hasil visum sudah keluar, namun belum diambil oleh kepolisian dan segera menangkap pelaku karena khawatir melarikan diri," lanjutnya.

"Kasus ini pastinya mendapatkan pendampingan dan pengawalan dari DPPPA Lampura sampai ke proses persidangan. Berdasarkan penelusuran kami pelaku tidak terlihat saat kami turun ke desa bersangkutan, jadi mohon segera diamankan oleh kepolisian," ujarnya.

Sementara, Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Demy Abtriayadi menjelaskan, pihaknya akan segera mengambil hasil visum tersebut setelah mendengar informasi yang disampaikan Kupastuntas.co melalui sambungan telephone.

Seperti diketahui, pemerkosaan tersebut telah dilaporkan oleh keluarga korban pada tanggal 6 Juni 2021 lalu. Karena tidak ada keterangan dari saksi sehingga belum diproses atau dilakukan penangkapan pelaku oleh kepolisian, dan menunggu hasil visum dari rumah sakit belum keluar.

Permasalahan tersebut telah menyita perhatian berbagai pihak, seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) provinsi Lampung, yayasan LBH Kutub Bandar Lampung dan DPPPA Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini sudah sepantasnya segera diselesaikan secara hukum mengingat kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa dan selaras dengan program Pemkab Lampura berdasarkan Perda Nomor 01 tahun 2017 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan dan secara khusus telah dikeluarkan peraturan daerah nomor 01 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :