Tingkatkan Penanganan Covid-19, Pemkot Metro Bakal Maksimalkan Kinerja RT

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti.
METRO, Kupastuntas.co - Guna meningkatkan penanganan kasus Covid-19 di Kota Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat bakal memaksimalkan kinerja seluruh Ketua RT di Bumi Sai Wawai.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti menerangkan, pemaksimalan kinerja ketua RT tersebut sebagai upaya penanganan Covid-19 ditingkat keluruhan.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Metro Nomor : 10/INS/LL/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN) dalam rangka pengendalian Covid-19 di tingkat kelurahan di Kota Metro.
Menurutnya, tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 harus memiliki empat fungsi. Selain itu Ketua RT diminta melakukan pendataan sepekan sekali.
"Lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan covid-19 memiliki empat fungsi, antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan. Nantinya peran serta Ketua RT dan RW menjadi sangat penting dalam pelaksanaan penanganan ini. Nanti pendataan akan dilakukan per tujuh hari. Seperti apa perkembangan yang terjadi di kelurahan masing-masing," bebernya, Minggu (27/6/2021).
Nantinya, pengendalian zona Covid-19 akan didata ditingkat RT secara rutin. Ia mencontohkan, jika di suatu RT selama tujuh hari tidak terjadi penambahan kasus maka wilayah tersebut masuk dalam zona hijau.
"Pengendalian pada zona hijau dilakukan dengan surveilans aktif. Kemudian seluruh suspek dites dan dilakukan pemantauan kasus yang dilakukan secara rutin dan berkala," ujarnya.
Sementara jika terjadi penambahan satu hingga dua kasus maka akan dinyatakan zona kuning. Kemudian jika terjadi tiga hingga lima kasus maka wilayah itu masuk dalam zona orange.
"Kalau sudah masuk zona oranye skenario yang dilakukan meliputi pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian pasien diwajibkan untuk melakukan isolasi di ruang isolasi yang telah disediakan yaitu di KTN," terangnya.
Sementara, jika di suatu daerah terjadi penambahan lebih dari lima kasus dalam sepekan maka wilayah RT tersebut akan ditetapkan sebagai zona merah.
"Ini akan lebih ketat lagi. Melarang kerumunan massa, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan massa," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
25 Saksi Diperiksa, Polisi Telisik Belanja Fiktif dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat di Kota Metro
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Polisi Tangkap 14 Pelaku Kejahatan di Metro Lampung
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dinkes Temukan 318 kasus DBD di Metro Lampung Dalam 5 Bulan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025