Tingkatkan Penanganan Covid-19, Pemkot Metro Bakal Maksimalkan Kinerja RT
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti.
METRO, Kupastuntas.co - Guna meningkatkan penanganan kasus Covid-19 di Kota Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat bakal memaksimalkan kinerja seluruh Ketua RT di Bumi Sai Wawai.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti menerangkan, pemaksimalan kinerja ketua RT tersebut sebagai upaya penanganan Covid-19 ditingkat keluruhan.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Metro Nomor : 10/INS/LL/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN) dalam rangka pengendalian Covid-19 di tingkat kelurahan di Kota Metro.
Menurutnya, tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 harus memiliki empat fungsi. Selain itu Ketua RT diminta melakukan pendataan sepekan sekali.
"Lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan covid-19 memiliki empat fungsi, antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan. Nantinya peran serta Ketua RT dan RW menjadi sangat penting dalam pelaksanaan penanganan ini. Nanti pendataan akan dilakukan per tujuh hari. Seperti apa perkembangan yang terjadi di kelurahan masing-masing," bebernya, Minggu (27/6/2021).
Nantinya, pengendalian zona Covid-19 akan didata ditingkat RT secara rutin. Ia mencontohkan, jika di suatu RT selama tujuh hari tidak terjadi penambahan kasus maka wilayah tersebut masuk dalam zona hijau.
"Pengendalian pada zona hijau dilakukan dengan surveilans aktif. Kemudian seluruh suspek dites dan dilakukan pemantauan kasus yang dilakukan secara rutin dan berkala," ujarnya.
Sementara jika terjadi penambahan satu hingga dua kasus maka akan dinyatakan zona kuning. Kemudian jika terjadi tiga hingga lima kasus maka wilayah itu masuk dalam zona orange.
"Kalau sudah masuk zona oranye skenario yang dilakukan meliputi pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian pasien diwajibkan untuk melakukan isolasi di ruang isolasi yang telah disediakan yaitu di KTN," terangnya.
Sementara, jika di suatu daerah terjadi penambahan lebih dari lima kasus dalam sepekan maka wilayah RT tersebut akan ditetapkan sebagai zona merah.
"Ini akan lebih ketat lagi. Melarang kerumunan massa, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan massa," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang May Day 2026, Polres Metro Gelar Simulasi Antisipasi Aksi Massa
Rabu, 29 April 2026 -
Komisi III DPRD Kota Metro Soroti Moratorium LBS: Ketidakpastian Ganggu Investasi
Senin, 27 April 2026 -
Kolaborasi Polisi dan Warga Antar Polres Metro Raih Penghargaan Nasional
Senin, 27 April 2026 -
Metro Gagal Dapat Apresiasi Kinerja Daerah, Pengamat Tekankan Pentingnya Dampak Kebijakan
Senin, 27 April 2026








