PPKM Mikro Diperketat: Mal, Kafe Hingga Restoran di Bandar Lampung Tutup Jam 8 Malam
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana memperketat Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandar Lampung dengan mengeluarkan Instruksi Walikota.
Dalam intruksi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT (Rukun Tetangga).
Zona Hijau hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT.
Zona Kuning diberlakukan jika terdapat 1‐2 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 hari terakhir.
Zona Oranye diberlakukan jika terdapat 3-5 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 hari terakhir.
Zona Merah diberlakukan jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT dalam 7 hari terakhir.
Untuk perkoantoran/tempat kerja, pada Zona Hijau, Kuning, dan Oranye dilakukan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen. Sedangkan wilayah Zona Merah melakukan WFH sebesar 75 persen dan tetap menerapkan prokes untuk semua wilayah.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) semua jenjang pada Zona Hijau, Kuning, dan Oranye dilakukan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementeriam Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan prokes. Sedangkan Zona Merah KBM dilakukan secara daring (online).
Sementara untuk kegiatan makan/minum (rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dan tempat publik, jam operasionalnya dimulai dari pukul 07.00-20.00 WIB dan pembatasan pengunjung yaitu 25% dari kapasitas.
Namun untuk layanan pesan antar/bawa pulang boleh sesuai dengan jam operasional restoran.
"Alhamdulillah sudah berjalan sejak dua malam yang lalu," kata Ahmad Nurizki, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung ketika dikonfirmasi oleh Kupastuntas.co, Minggu (27/6/2021). (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









