PHRI Sayangkan Langkah Pemkot Bandar Lampung Segel Tiga Hotel di Masa Pandemi Covid-19

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyangkan langkah pemerintah kota Bandar Lampung yang melakukan penyegelan terhadap tiga hotel terlebih ditengah masa pandemi Covid-19.
"Saat ini bukan situasi normal, saya rasa semua kepala daerah tahu restoran dan hotel adalah sektor utama yang terdampak pandemi. Karena sangat membutuhkan mobilitas pergerakan orang," ujar Sekjen PHRI Maulana Yusran saat memberikan keterangan, Minggu (27/6/2021).
Ia melanjutkan, langkah pemerintah kota Bandar Lampung dalam menyegel tiga hotel yang tidak membayar pajak kurang tepat. Pemerintah harus melihat sisi dari sektor ekonomi serta kenyamanan pengunjung hotel itu tersendiri.
"Harusnya dibicarakan tidak langsung meyegel. Konsumen dilindungi, bagaimana dampaknya jika ada tuntutan dari tamu. Tidak bisa sepihak menyegel. Harus ada sikap melihat sisi ekonomi, bukan hanya kebijakan tapi kita harus juga sharing the pain. Pasti ada alasan tidak bayar," bebernya.
Menurutnya, tahun 2021 yang dianggap menjadi momentum untuk pertumbuhan ekonomi namun dari sisi kesehatan orang yang terinfeksi Covid-19 terus bertambah bahkan beberapa varian baru telah memasuki Indonesia.
"2021 dianggap pertumbuhan malah makin sulit apa pemerintah bisa bertanggung jawab staff hotel yang tidak bekerja saat ini, apakah pemerintah bisa menanggung ini. Kami akan mendiskusikan internal dengan PHRI Lampung, yang pasti kami memohon pemkot untuk memutuskan secara bijak pertimbangkan pekerja disana," katanya.
Sementara itu Sekretaris Umum BPD PHRI Lampung Friandi Indrawan mengakui jika memang ada anggotanya yang belum menyetorkan pungutan Pajak Hotel dan Restoran PB1 tersebut. Namun pihaknya meyakini keterlambatan tersebut diakibatkan keadaan perusahaan yang sedang buruk.
"Perusahaan harus memilih pada pilihan yang sulit, membayar pajak tepat waktu atau membiarkan perut karyawan dan keluarganya kelaparan. Pemilik dan management hotel menyadari sepenuhnya bahwa menyetorkan Pajak adalah kewajiban, untuk itu mereka terus berusaha untuk memenuhi kewajiban tersebut, hal ini sudah disampaikan kepada Pihak BPPRD, dengan menjanjikan pola dan waktu pembayaran,"jelasnya.
Menurutnya, di tingkat pemerintahan pusat dan juga Provinsi terus memberikan stimulus, relaksasi, kebijakan-kebijakan untuk menyelamatkannegara dan perekonomian. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah kota Bandar Lampung.
"BPD PHRI mendukung sepenuhnya upaya Pemkot Bandar Lampung untuk meningkatkan PAD. Namun kami menegaskan agar dilakukan dengan cara bijak, sesuai peraturan, prosedur dan tanpa abuse of power," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Dukung Kebijakan Pembebasan Uang Komite, Deni Ribowo: Upaya Tingkatkan IPM
Senin, 09 Juni 2025 -
Amankan WSL Krui Pro, Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025 -
Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor Hingga 15 Meter
Senin, 09 Juni 2025 -
100 Hari Kerja Eva-Deddy: Fokus Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Senin, 09 Juni 2025