Lampung Perpanjang PPKM Mikro, Perkantoran Terapkan WFH 75 Persen

Surat Edaran nomor 045.2/ 87/VI/POSKO/2021 tentang PPKM dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan pembatasan kegiatan kantor hingga 75 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) nomor 045.2/ 87/VI/POSKO/2021 tentang PPKM dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mengatakan, SE tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, maka perlu diberlakukan pula pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi Penyebaran Covid-19.
"SE kepala daerah merupakan tindak-lanjut kebijakan pusat, dan ada jangka waktu tertentu apalagi tentang penanganan Covid-19 yang dinamis. Dimana pola kebijakan teknis penanganannya di lapangan," kata Ganjar, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (27/6/2021).
Dalam SE tersebut ada 11 poin untuk Kepala Perangkat Daerah dan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota se-Lampung untuk dapat melaksanakan pembatasan.
1. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja:
- Selain pada Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
- Untuk yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
- Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, serta pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan kapasitas dan luas ruang kerja masing-masing Perangkat Daerah.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) juga diatur, dimana untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
3. Dan selain zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, pasar, toko swalayan, supermarket dan mall, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum kafe hingga lapak jajanan pengunjung hanya boleh 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 20.00 WIB.
6. Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Hanya boleh 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 20.00 WIB.
7. Pelaksanaan kegiatan kontruksi (tempat kontruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
8. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada di daerah zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, dan lebih mengoptimalkan ibadah dirumah.
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya). Selain pada daerah zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Dan untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu.
9. Hal yang sama diterapkan pada tempat pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan.
10. Begitu juga Pelaksanaan kegiatan di lokasi rapat, seminar dan pertemuan luring.
11. Penggunaan transportasi umum (pangkalan dan online) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)
Video KUPAS TV : LAMPUNG URUTAN KEDUA JUMLAH KEMATIAN PASIEN COVID-19
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Dukung Kebijakan Pembebasan Uang Komite, Deni Ribowo: Upaya Tingkatkan IPM
Senin, 09 Juni 2025 -
Amankan WSL Krui Pro, Polda Gelar Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025 -
Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor Hingga 15 Meter
Senin, 09 Juni 2025 -
100 Hari Kerja Eva-Deddy: Fokus Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Senin, 09 Juni 2025