• Sabtu, 10 Mei 2025

Bupati Pesibar Nilai Penegakan Perda Belum Optimal, Sekretaris Satpol PP : Kami Dilema

Minggu, 27 Juni 2021 - 11.47 WIB
128

Sekretaris Satpol PP Pesisir Barat Hermansyah, Foto : Echa/Kupastuntas.co.

Pesisir Barat, Kupatuntas.co - Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak liar di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung, belum diberlakukan secara optimal.

Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal S.H,. M.H saat rapat koordinasi bulanan yang dilaksanakan kamis (24/06/202) lalu.

Diketahui Perda yang mengatur tentang hewan ternak liar tersebut tercantum dalam Perda  No. 12 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan pada pasal 26 tentang tata tertib usaha peternakan.

Menanggapai hal tersebut Kasat Pol PP Pesisir Barat melalui Sekretaris Pol PP Hermansyah mengatakan ada beberapa kendala yang menyebabkan kurang optimal nya penegakan perda tentang penertiban hewan ternak liar di Pesisir Barat.

"Kendala kita kan pertama upaya penegakan perda tersebut tentunya membutuhkan personel yang banyak paling tidak 1 pleton yang turun, 1 pleton jumlah nya sekitar 30 orang lebih sedangkan saat ini kita dihadapkan dengan peraturan prokes yang ketat untuk menghindari kerumunan," ucap Herman saat dikonfirmasi, Minggu (27/06/2021).

Herman mengatakan pihaknya dilema terhadap peraturan tersebut dimana penegakan perda harus dilakukan tetapi di lain sisi pemerintah membuat peraturan mengenai prokes yang ketat.

"Kita yang menegakkan peraturan prokes justru kita sendiri yang mengadakan kerumunan kan seperti itu jadi kita dilema," ucap Herman.

Ia menuturkan banyaknya masyarakat yang masih bandel juga merupakan kendala lainnya yang menghambat upaya penegakan perda tersebut.

"Kita sudah lakukan sosialisasi di tiap kecamatan bahkan pekon melalui media, kita juga sudah pasang plang bahkan baliho tiap pekon mengenai perda tersebut dan juga disana sudah jelas sanksi nya sudah kita cantumkan juga tetapi memang masyarakat nya masih bandel pemilik ternaknya," ucap Herman.

Saat ditanyakan terkait tindakan tegas yang telah dilakukan oleh SatPol PP terhadap hewan ternak yang diliarkan tersebut herman mengatakan belum melakukan tindakan apapun dikarenakan membutuhkan banyak orang dan juga tenaga ahli untuk mengamankan hewan ternak tersebut.

"Belum kita lakukan tindakan tegas, karena memang seperti yang saya katakan tadi tindakan tegas tersebut harus melibatkan banyak orang sedangkan kita masih harus menerapkan prokes tidak boleh berkerumun, dan juga perlu kerjasama dengan ahlinya dalam menangkap hewan ternak liar agar tidak terjadi hal-hal yang justru nanti akan membahayakan masyarakat," jelas Herman.

Herman mengatakan untuk kedepan jika situasi sudah memungkinkan untuk dilakukan tindakan tegas pihak nya akan segera melakukan tindakan tersebut agar laporan terhadao adanya hewan ternak liar yang meresahkan warga tidak ada lagi.

"Untuk kedepan kita akan melihat situasi ya, jika situasi sudah memungkinkan kita pasti akan melaksanakan tindakan tegas tersebut sesuai dengan hukum yang ada sebagai upaya penegakan perda tersebut agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih meliarkan hewan ternak mereka," kata Herman.

Dalam upaya penegakan perda tersebut peran masyarakat juga sangat penting mengingat ini sebagai upaya untuk menegakkan peraturan sehingga seharusnya masyarakat seharusnya bisa mengikuti peraturan tersebut.

"Menanamkan kesadaran masyarakat itu susah, diberi sanksi juga di anggap remeh oleh mereka, tanpa mereka sadari karena ulah mereka sendiri lah kecelakaan karena hewan ternak yang berkeliaran dijalan kan seperti itu jadi intinya harus ada kerjasama dari masyarakat nya juga untuk penegakan peraturan itu," pungkas Herman.

Dibutuhkan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya penegakan peraturan daerah karena dengan kerjasama yang baik peraturan daerah pun akan berjalan dengan baik. (*)

Video KUPAS TV : LAMPUNG URUTAN KEDUA JUMLAH KEMATIAN PASIEN COVID-19



Editor :