• Minggu, 19 Januari 2025

Lapangan Sepak Bola Sering Dijadikan Ajang Berkelahi, Warga Tanjung Aman Lampura Resah

Jumat, 25 Juni 2021 - 20.40 WIB
361

Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Eks Lapangan Persatuan Sepakbola Lampung Utara (Persilu) yang terletak di LK 08 RT 02 Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan kerap dijadikan ajang tempat anak muda berkelahi, membuat warga sekitar resah.

Ketua LK 08 Kelurahan Tanjung Aman, Tumbur mengatakan hampir setiap hari selalu ada yang berkelahi di lapangan tersebut sehingga warga menjadi tidak nyaman.

"Hampir tiap hari di sini selalu ada yang berkelahi, bahkan ada yang bergerombolan atau tawuran, seolah-olah menjadi arena perkelahian apalagi kalau anak sekolah masuk, sehari bisa tiga sampai empat rombongan yang berkelahi," jelas Tumbur, Jumat (25/6/2021).

Dia juga mengharapkan hal tersebut menjadi perhatian pihak sekolah maupun kepolisian agar dapat menertibkan hal tersebut.

"Kami juga kadang kewalahan harus menghadapi mereka, diminta memang pihak terkait berusaha menertibkan hal tersebut," lanjutnya.

Seperti diketahui, Eks lapangan Persilu merupakan bagian tanah dari 29.519 m2 dari Eks Mapolres Lampura dengan kesepakatan tukar guling aset Pemkab Lampura dan Kepolisian Daerah Lampung.

Pemkab Lampura memberikan fasilitas bangunan dan tanah seluas 51.180 M2 yang bersertifikat atas nama Polri (Mapolres Lampura saat ini).

Setelah Pemkab Lampura hendak membuat sertifikat hak pakai atas tanah tersebut ke BPN pada Januari 2008, diketahui tanah seluas 18.854 M2 adalah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) sehingga harus ada ijin dari Menteri Keuangan RI.

Namun pada tanggal 14 Maret 2008 Pemkab mengadakan kerjasama pembangunan pusat perbelanjaan dengan PT. Inti Griya Prima sakti diatas tanah 9.651 M2 dengan kompensasi US$ 6000 (enam ribu dollar Amerika) pertahun.

Atas dasar itu PT KAI menghendaki Pemkab Lampura mengakui atas tanah tersebut milik mereka dan pemanfaatan nya melalui kerjasama dengan PT KAI dengan pola KSO/BOT atau sewa dengan dua alternatif yaitu pertama Hak Guna Bangunan (HGB) Atasnama Pemkab.

Sedangkan Hak Pengelolaan (HPL) atasnama PT KAI atau yang kedua HGB induk atasnama Pemkab Lampura dengan dilakukan pemecahan HGB diatas HPL atasnama PT KAI dengan jangka waktu yang dinegosiasikan lebih lanjut.

Kemudian Pemkab Lampura mengajukan permohonan hibah atas tanah tersebut ke Menteri Keuangan dan direktur PT KAI namun belum ada tanggapan dan saat ini sebagian masih menjadi lahan kosong. (*)

Editor :