Terbukti Konsumsi Sabu, Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti konsumsi sabu, Chairunnisa alias Caca, yang merupakan mantan istri Andhika Kangen Band dituntut kurungan penjara selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Kandra Buana mengatakan, terdakwa Caca terbukti bersalah dan melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 127ayat (1)huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 TentangNarkotika.
"MenjatuhkanPidana penjara terhadap terdakwa Chairunnisa selama satu tahun dan tiga bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan semetara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kandra, Kamis (24/6/2021).
"Serta menyatakan barang bukti berupa seperangkat alat hisap Sabu (bong)," timpalnya.
Sementara itu, terdakwa Riski Pratama yang merupakan kekasih dari Caca dituntut lebih berat yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp800 juta.
Dengan subsider empat bulan penjara dan terdakwa Riski dituntut dengan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Caca dan kekasihnya Rizki diamankan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung di rumah kontrakan Riski di Jalan H. Toyin, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Dari rumah kontrakan itu, polisi juag mengamankan sejumlah barang bukti paket kecil sabu 7.75 gram yang diakui milik Riski, seperangkat alat hisap sabu serta beberapa bundel plastik klip dan satu buah timbangan digital.
Saat dilakukan pemeriksaan melalui tes urine, keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. (*)
Video KUPAS TV : SEORANG WARGA DITEMUKAN MENINGGAL DI ATAS MOTOR
Berita Lainnya
-
Misi Dagang Jatim dan Lampung Catat Komitmen Transaksi Sebesar Rp 676 Miliar
Kamis, 07 Agustus 2025 -
11.876 Istri di Lampung Ajukan Cerai Sepanjang 2024
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Tekan Angka Perceraian di Lampung, Sosiolog Unila Usul Sekolah Keluarga Bahagia
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Gubernur Lampung: Anak dari Orang Tua Bercerai Harus Tetap Sekolah
Kamis, 07 Agustus 2025