• Kamis, 28 Maret 2024

TAJUK - Dari, Oleh dan Untuk Rakyat

Kamis, 24 Juni 2021 - 08.16 WIB
90

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, begitu pula dengan pajak. Bisa dikatakan bahwa pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri.

Maksud dari hal tersebut yaitu penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak atau berasal dari kekayaan alam yang terdapat dalam negara tersebut yang harus dibayar oleh rakyat atau bisa juga disebut sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat umum.

Di Indonesia pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Sehingga wajar jika  Pemkot Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) menyegel Hotel Marcopolo, Hotel Sahid, dan Hotel Sari Damai karena menunggak membayar pajak hotel serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi menjelaskan Hotel Marcopolo di Jalan Dr. Susilo menunggak pajak hotel sejak Februari 2019 sampai Mei 2021.

Selain itu, lanjut Yanwardi, Hotel Marcopolo juga belum membayar pajak bumi bangunan (PBB) sejak 2017 sehingga total mencapai Rp1,2 miliar. Untuk Hotel Sahid yang berada di Jalan Yos Sudarso, kata Yanwardi, menunggak bayar pajak hotel sejak bulan November 2020 dengan proyeksi kurang lebih sebesar Rp112 juta. Kalau Hotel Sahid sejak November 2020, sampai sekarang proyeksinya sekitar Rp 16-20 juta per bulan.

Sementara Hotel Sari Damai di Jalan Teuku Umar menunggak bayar pajak hotel sejak Maret 2020 dengan proyeksi sekitar Rp75-80 juta.

Namun perlu diingat, masyarakat dan pengusaha  yang belum taat membayar pajak disebabkan karena minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat dari pajak itu sendiri.

Seperti sebuah slogan yang mengatakan bahwa “Warga bijak taat bayar pajak” harus selalu dikampanyekan secara masif oleh pemerintah baik melalui media cetak maupun media elektronik. Tujuannya yaitu agar masyarakat bisa taat membayar pajak.

Warga memang wajib agar taat membayar pajak, karena manfaatnya akan sangat berguna bagi semua masyarakat. Karena ciri-ciri negara maju adalah jika kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi. Jadi bisa disimpulkan bahwa pajak tersebut berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat sendiri dan juga Pemerintah. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->