PH Mustafa Bacakan Pledoi Pembelaan, JPU KPK: Kami Tetap Pada Tuntutan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (24/6/2021).
Penasehat Hukum Mustafa, M Yunus membacakan isi pledoi terkait perkara Mustafa, yakni :
- Menyatakan bahwa terdakwa Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
- Menyatakan bahwa Terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.
- Menyatakan bahwa Terdakwa Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 12B Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
- Menyatakan bahwa Terdakwa Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana Tuntutan JPU Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Membebaskan Terdakwa MUSTAFA dari seluruh dakwaan (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Mustafa dari seluruh tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
- Memerintahkan agar Terdakwa Mustafa dibebaskan dari Tahanan.
- Memulihkan segala hak Terdakwa Mustafa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya serta Membebankan biaya perkara ini pada Negara.
M Yunus mengatakan, fokus utama pihaknya dalam pembacaan nota pembelaan yakni terkiat penerapan norma dan terkait uang pengganti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (10/06/2021) lalu
"JPU kemarin mengatakan norma yang ditetapkan yakni pasal 12a dan 12B, kalau tanggapan kita yang paling rasional yakni pasal 11 terkait penerimaan gratifikasi," kata Yunus.
Menurutnya, hal itu menjadi rasional karena ada hubungannya dengan perkara sebelumnya, dan menjadi tidak adil kalau dilihat pada fakta persidangan, bahwa perbuatan ini tidak dilakukan secara sendirian, namun melibatkan banyak pihak.
Hal itu juga menjadi timpang karena semua peristiwa yang terkait tindak pidana ini hanya dibebankan kepada Mustafa dan menjadi berat apabila yang terbukti itu pasal 12a dan 12 B, karena ancamannya 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Mustafa telah mejalani masa hukuman selama 3 tahun.
Terkait dengan uang pengganti di fakta persidangan, sudah jelas dan tergambar bahwa uang itu mengalir kemana saja, baik itu kegiatan politik ataupun kegiatan sosial. Tapi di dalam uang pengganti itu semuanya dibebankan kepada Mustafa.
"Menjadi tidak imbang, ada orang yang sudah mengakui di persidangan menikmati dan ingin mengganti namun tiba-tiba dibebankan kepada Mustafa, lalu Rp4 miliar di BAP itu sudah diakui dan menjadi fakta persidangan," tegas Yunus.
Semetara itu Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugrono tak ingin berkomentar banyak terkait pleoi tersebut dan ia mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah diberikan.
"Kami akan tetap pada tuntutan kami," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : SEPASANG KEKASIH TENGGELAM DITERJANG OMBAK DI PANTAI
Berita Lainnya
-
Dosen Muda Unila Anwar Fadila Raih Kesempatan Belajar ke Tiga Benua
Kamis, 16 Januari 2025 -
Danrem 043 Garuda Hitam Harap Usulan Nama Kodam XX Krakatau Diterima Mabes TNI AD
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pemotor Tewas Akibat Jalan Rusak di Jalan Soekarno Hatta Depan PKOR Bandar Lampung
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pemprov Lampung Dirikan Posko Jelang Penertiban Aset Sabah Balau dan Sukarame Baru
Kamis, 16 Januari 2025