• Sabtu, 23 November 2024

Ketua Bawaslu RI Abhan: Kualitas Pesta Demokrasi Ditentukan Partisipasi Masyarakat

Kamis, 24 Juni 2021 - 20.52 WIB
122

Pembukaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) 2021 yang diselenggarakan Bawaslu Tubaba, Tuba dan Mesuji, Kamis (24/6/2021). Foto: Irawan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Divisi SDM dan Organisasi, Abhan, SH., MH menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menentukan kualitas pesta demokrasi.

"Suksesnya pesta demokrasi di seluruh Indonesia adalah berkat dari tingginya partisipasi masyarakat," kata Abhan, saat menghadiri pembukaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) 2021 yang diselenggarakan Bawaslu Tulang Bawang Barat (Tubaba), Tulang Bawang (Tuba) dan Mesuji di salah satu hotel Tulang Bawang. Kamis (24/6/2021).

Menurut Abhan, masyarakat menjadi penentu atas demokrasi yang berkualitas. "Kualitas pesta demokrasi ditentukan oleh partisipasi masyarakat," lanjutnya.

Partisipasi masyarakat terhadap demokrasi bukan hanya datang ke tempat pemungutan suara (TPS), lalu mencoblos untuk memberikan hak suaranya. Melainkan juga turut serta dalam mengawasi proses pesta demokrasi.

Oleh karenanya, dengan partisipasi masyarakat yang tinggi, maka akan melahirkan pemimpin yang mampu menjalankan amanah masyarakat. Bukan hanya memberikan hak demokrasi, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan dalam menekan terjadinya politik uang.

Jika masyarakat menyadari kalau politik uang adalah tindakan korupsi, maka peran masyarakat sangat dibutuhkan agar hal-hal menyimpang dalam kegiatan politik dapat ditekan.

Sementara Bupati Tubaba, Hi. Umar Ahmad menyampaikan, SKPP yang digelar Bawaslu diyakini sangat penting dan berpengaruh pada partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi.

"Saya berpesan agar para peserta serius mengikuti SKPP. Sebab melalui kalian, masyarakat dapat memahami berpartisipasi dalam demokrasi bukan hanya mencoblos di TPS," singkat Bupati. (*)


Video KUPAS TV : KONFLIK DPRD BANDAR LAMPUNG, UNDANGAN SIDANG PARIPURNA DIKEMBALIKAN!