Kepala BPPRD Sebut Penyegelan Beberapa Tempat Usaha Berikan Dampak Signifikan Pada PAD
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi menyampaikan bahwa setelah Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) melakukan penyegelan beberapa tempat usaha, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
"Saat kita melakukan penyegelan, keliatan PAD kita sudah mulai meningkat. Untuk 2020, PAD dari pajak dan retribusi hanya Rp 500-700 Juta, tapi tahun ini bisa sampai Rp 2 Miliar perhari," kata Yanwardi ketika dimintai keterangan, Kamis (24/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa pada hari pertama penyegelan, PAD naik sebanyak Rp 1,1 Miliar, pada hari kedua kenaikannya sampai Rp 2 Miliar.
"Memang tidak selalu naik terus, fluktuatif pertambahannya tapi cukup signifikan," ungkapnya.
Ia mengaku penyegelan ini memang pengaruhnya sangat besar, khususnya bagi yang belum menyelesaikan tunggakan.
Yanwardi juga meminta kepada para wajib pajak khususnya pemilik usaha, untuk segera membayar pungutan pajak dari usahanya.
"Karena kita tidak akan berhenti disini, mungkin yang lain akan kena gilirannya. Apalagi yg tidak pakai tapping box," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk segera menggunakan tapping box yang diberikan oleh pemerintah baik yang makan ditempat atau dibungkus.
"Saya sangat berharap pengusaha dan pemkot khususnya BPPRD bisa bekerjasama dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu total persentase PAD yang berasal dari pajak dan retribusi masih dalam proses hitung. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








